by

Di TTS, Persetubuhan Anak 14 Kasus, Ingkar Janji Menikah 10 Kasus

MediaKitaNews.com –  Anak adalah harapan bangsa yang akan menjadi pemimpin dan penentu kemajuan negara di masa depan, sehingga siapapun khususnya orangtua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dalam rangka untuk kepentingan terbaik bagi anak. Setiap anak harus mendapatkan pola pembinaan sejak dini dengan penuh kehangatan dan kasih sayang, anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.

Kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga peran semua pihak terlebih orang dekat anak menjadi garda terdepan untuk melindungi anak-anak.

Baca Juga : Kasus Pengeroyokan di SDN Oelbeba, Istri Kepala Sekolah Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Belakangan ini, di Provinsi Nusa Tenggara Timur seringkali kita mendengar atau membaca bahwa anak-anak sering mendapat kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Dari Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan  dilaporkan bahwa kasus persetubuhan anak menempati posisi tertinggi sesuai daftar Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Timor tTengah Selatan Provinsi Nusa tenggara Timur.

Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Guru SDN Oelbeba, Polisi : Akan Ada 4 _5 Tersangka Baru

Dikutip dari soepost.com, Selasa (14/6/2022), menyikapi kondisi ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Timor Tengah Selatan  dibawah Pimpinan Kepala Dinas Linda Fobia, DP3A terus  mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan menyangkut kekerasan perempuan dan anak serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Linda Fobia saat dihubungi via pesan WhatSApp, Kamis (9/6/2022), mengatakan bahwa di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kasus Persetubuhan Anak menempati urutan tertinggi dengan jumlah 12 Kasus, disusul Inkar Janji Menikah 8 Kasus dan 4 Kasus adalah kasus Pencabulan Anak.

“Salom Kaka, sampai dengan hari ini jumlah kasus yang dialami perempuan dan anak dan telah dilaporkan melalui P2TP2A berjumlah empat puluh satu (41) kasus. Kasus persetubuhan anak menempati urutan teratas dengan 12 Kasus disusul delapan  (8) kasus IJM dan empat (4) kasus Pencabulan” tulis Linda Fobia.

Sehingga dari kondisi ini, kami dari DP3A terus mendampingi dan mengawal setiap laporan ataupun pengaduan yang dilaporkan ke kami hingga proses hukum bisa berjalan dan kepada masyarakat bisa mendapatkan keadilan.

Baca Juga : Ramalan Zodiak Lengkap Edisi Selasa, 14 Juni 2022, Pisces Perlu Mengatur Insting

“Bagi para Korban dan semua masyarakat yang mengadu pasti kami berkoordinasi dengan semua pihak agar bersinergis dalam mendampingi dan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum dan penanganan masalah yang di alami bisa teratasi. Selain itu, sosialisasi peraturan Perundang-undangan menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak serta KDRT maupun TPPO tetap dilakukan agar masyarakat semakin paham” Jelas Kadis Linda Fobia

Berikut Daftar Kasus Yang Diterima DP3A Per Bulan Juni 2022 :

1. Kasus Persetubuhan Anak : 14 Kasus
2. Pencabulan Anak : 4 Kasus
3. Ingkar Janji Menikah : 10 Kasus
4. Penelantaran Rumah Tangga : 4 Kasus
5. Penganiayaan : 1 Kasus
6. Anak Hilang : 1 Kasus
7. Perampasan Anak : 1 Kasus
8. Perzinahan : 1 Kasus
9. Percobaan Pemerkosaan : 1 Kasus
10. Konsultasi: 4 Kasus

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kecamatan Amanuban Tengah menyumbang angka kekerasan tertinggi di Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan 6 Kasus diikuti Kecamatan Amanuban Barat, Kecamatan Kota Soe dan Mollo Utara dengan 5 Kasus kemudian di urutan kue tiga kecamatan Kie dengan 4 Kasus.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments