by

Tarif Angkutan Umum Kota Kupang Naik, Ini Besarannya

MediaKitaNews.com – Berdasarkan peraturan walikota Kupang nomor 23 Tahun 2022 tentang kenaikan Tarif transportasi pengangkutan umum di wilayah kota Kupang, maka terjadi kenaikan harga tarif.

Kenaikan tarif angkutan umum tersebut berdasarkan peraturan Walikota Kupang tentang pengangkutan umum, dimana Dinas Perhubungan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 12 september 2022 mengeluarkan Surat edaran terkait kenaikan tarif pengangkutan umum dengan nomor surat Dishub.551.2/583/IX/ 2022.

Dalam  surat yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan terdapa tiga poin inti dengan masing-masing rincian nominal uang pembayaran kepada jasa pengangkutan umum yaitu :

1. Penumpang umum yang berpergian baik dekat atau jauh di sekitaran kota kupang jumlah yang harus di bayar adalah Rp5.000, hal ini berlaku bagi penumpang umum per orang.

Baca Juga : Pekerja yang telah PHK Tetap Terima BSU? Cek Fakta

2. Pelajar/ Mahasiswa yang bepergian di sekitaran kota Kupang jumblah uang yang harus di bayar adalah Rp3.500 per orang

3. Bagi mahasiswa yang mau pergi melakukan aktivitas perkuliahan di kampus Undana-Unwira tetapi menggunakan DAMRI maka jumlah yang harus di bayar adalah Rp3.500.

Ada pun yang harus mahasiswa ketahui bahwa ketika ketika mahasiswa jalan menggunakan jasa pengangkutan umum maka maka mahasiswa maka wajib pakaian berseragam, jika mahasiswa tidak memakai pakaian seragam maka mahasiswa wajib menunjukan kartu mahasiswa kepada jasa pengangkutan Umum.

Tarif angkutan tersebut mulai berlaku di kota Kupang pada senin tanggal 12 September 2022.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *