MediaKitaNews.com – Ibarat pepatah, berani berbuat berani bertanggung jawab. pepatah tersebut layak disematkan kepada Istri Kepala SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Aleksander Nitti dan istrinya Ernawaty Manu yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap Anselmus Nalle, staf guru pada SDN Oelbeba.
Saat ini Aleks dan Erna resmi ditahan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang. Pasangan suami istri ini ditahan aparat karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Anselmus Nalle, salah satu guru di SDN Oelbeba pada Kamis 31 Mei 2022 lalu.
Untuk diketahui bahwa peristiwa pengeroyokan terhadap guru SD Negeri Oelbeba oleh Kepsek Aleksander Nitti sekeluarga itu bermula saat rapat evaluasi ujian sekolah (US) dan persiapan penilaian akhir semester (PAS). Saat itu korban Anselmus Nalle mempertanyakan dana konsumsi pelaksanaan kegiatan US. Hal ini ditanyakan karena saat kegiatan ujian sekolah berlangsung tidak ada konsumsi untuk panitia dan guru.
Setelah ditanya oleh Anselmus Nalle, Kepala SD Negeri Oelboba Aleksander Nitti bukannya memberikan penjelasan malah terlibat adu mulut dengan korban hingga berujung pengeroyokan.
Mengutip kabarindependen.com, istri Kepala SD Negeri Oelbeba, Ernawaty Manu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan sudah menjadi tahanan Polres Kupang. Selain istri Kepsek berinisial EM, turut ditahan juga seorang perempuan berinisial JM.
Baca Juga : Kasus SDN Oelbeba, 4 Tersangka Masuk Tahanan
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Lufthi D.A, STK, SIK, MH, Senin 13 Juni 2022 di ruang kerjanya mengatakan, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Kupang.
Sementara dua orang lainnya berinisial GT dan OL yang merupakan mantan murid Anselmus Nalle sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dipastikan keduanya akan dijebloskan ke dalam tahanan.
Keduanya ditahan dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap Anselmus Nalle, salah satu guru SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT.
Baca Juga : Penganiyaan Guru di SD Oelbeba, PGRI Kupang Bereaksi Keras
Penahanan istri Kepala SDN Oelbeba merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan satuan reserse kriminal Polres Kupang.
“Ada beberapa orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan yaitu EM istri kepala sekolah,”Ujarnya.
Peran EM kata dia, memukul korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali, demikian pula dengan tersangka JM yang ikut memukul tangan korban saya hendak merampas Handphone milik korban.
Menurutnya, kekerasan terhadap korban juga terjadi di dalam ruang perpustakaan yang dilakukan oleh empat orang berinisial IT, EM, GT dan OL.
Baca Juga : KESADARAN UNTUK MEMPERBAIKI KINERJA, DIMULAI DARI DIRI SENDIRI, SEBUAH REFLEKSI
Dua orang diantaranya merupakan mantan murid Anselmus Nalle.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah batu yang digunakan oleh tersangka EM untuk melempar korban, sebatang kayu dan satu buah handphone yang digunakan untuk merekam kejadian.
“Dalam rekaman video jelas terlihat jelas peran masing-masing tersangka, jadi kita tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka,”terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Comment
1 comment