by

Kemenaker Himbau Perusahaan Bayar THR Driver Online, Warganet : Dasar Hukumnya ngak ada

MediaKitaNews – Jelang Ramadhan 2024, para pekerja di perusahaan tentu was-was menunggu waktu libur sekaligus juga kemungkinan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Untuk memastikan perusahaan membayarkan THR yang menjadi hak Pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol).

Dikutip dari Instagram @tirtoid, Selasa 19 Maret 2024, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Indah Anggoro Putri, memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak aplikasi ojek online terkait pembayaran THR driver ojol tersebut.

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan THR. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi termasuk di dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” ujar Indah Anggoro.

Untuk memastikan driver ojek online mendapat haknya dari perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan membangun komunikasi dengan direksi dari perusahaan ojek online.

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojek online, termasuk kurir logistik agar dibayarkan THR sebagaimana tercantum dalam surat edaran THR ini,” jelas Indah.

Komentar Warganet :

“Mungkin lupa dalam UU TK, THR diberikan kpd karyawan/ buruh. Bukan kpd mitra,” komentar akun Instagram @surjorimba.

“Arahan yang cenderung populis, ojol kan tidak terikat kontrak, hanya sebagai mitra saja, tidak ada kewajiban bagi perusahaan utk memberi THR,” komentar akun Instagram @indra__nf.

“Dasar Hukumnya ngak ada.. ngarang ini kementrian. Kalo minta kebijakan perusahaan bolelah,” komentar @xbenagustianx.

“Busettt bisa jadi potensi demo nihhh nantiiii. Asliii. Tapi kita liat aja. Pasti ada yg salah paham buat bedain persyaratan di surat kesepakatan kerja perbedaan hak antara MITRA & KARYAWAN. Kan ada kontrak tertulis yang sudah di sepakati kan yaaa?,” komentar @zarghiff’.

“Gojek says, sorry yee sorry 😅😅😅 pt, koperasi yang menjadi mitra gojek yg menaungi driver aja kebanyakan ga jelas sih cukan buat bisa beroprasi sesuai permenhub aja, yang kasian mitra driver motor, masih belum di bawah naungan pt / koperasi kayanya, bener2 mitra perorangan,” komentar akun Instagram @memetnurseha_discovery.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *