JAKARTA, MediaKitaNews.com – Posisi utang pemerintah Indonesia kembali menjadi perhatian setelah data per 30 Juni 2026 menunjukkan angka sekitar Rp10.293,69 triliun. Angka tersebut setara 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menurut data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
Berapa utang pemerintah Indonesia per Juni 2026?
Berdasarkan data DJPPR yang dikutip Kompas.com, posisi utang pemerintah per Juni 2026 tercatat Rp10.293,69 triliun. Angka ini meningkat Rp373,27 triliun atau 3,76 persen dibandingkan posisi Maret 2026 yang berada di level Rp9.920,42 triliun.
Dalam pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, angka posisi utang juga disebut sekitar Rp10.269 triliun per 30 Juni 2026. Perbedaan angka tersebut perlu dibaca sebagai perbedaan penyebutan atau pembaruan data dalam konteks laporan, bukan sebagai alasan untuk mencampuradukkan angka tanpa sumber.
Rasio utang 41,26 persen terhadap PDB
Data DJPPR menyebut posisi utang tersebut setara 41,26 persen terhadap PDB. Menteri Keuangan Purbaya mengatakan rasio itu masih berada di bawah batas maksimal 60 persen terhadap PDB yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Namun, rasio di bawah batas hukum bukan berarti pemerintah dapat mengabaikan pengelolaan utang. Keberlanjutan fiskal juga dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, biaya bunga, penerimaan negara, belanja, nilai tukar, serta kemampuan membayar kewajiban pada waktunya.
Respons Menteri Keuangan Purbaya
Purbaya menilai posisi utang perlu dilihat secara relatif terhadap ukuran ekonomi nasional. Ia membandingkannya dengan Singapura yang memiliki rasio utang lebih tinggi, tetapi menekankan bahwa setiap negara memiliki struktur ekonomi, penerimaan, dan kebijakan fiskal yang berbeda.
Menurut Purbaya, posisi utang hingga pertengahan tahun belum bisa menggambarkan kondisi akhir 2026. Pemerintah masih akan memantau pertumbuhan utang sampai akhir tahun dan berharap laju pertumbuhannya dapat menurun.
Strategi pemerintah mengendalikan pertumbuhan utang
Pemerintah menyebut dua strategi utama, yaitu membatasi defisit anggaran agar tidak terlalu tinggi dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.
Purbaya menegaskan strategi penerimaan tersebut bukan berarti menaikkan tarif pajak secara otomatis. Fokusnya adalah memperbaiki proses pengumpulan penerimaan, memperluas kepatuhan, dan membuat pemungutan pajak lebih efektif sesuai ketentuan.
Apakah utang pemerintah otomatis menjadi utang setiap warga?
Angka utang pemerintah adalah kewajiban negara yang dikelola melalui APBN, bukan tagihan pribadi yang ditagihkan langsung kepada setiap warga. Meski demikian, masyarakat tetap berkepentingan mengawasi karena pembayaran bunga dan pokok utang masuk dalam perencanaan anggaran negara.
Karena itu, pembahasan utang sebaiknya tidak berhenti pada angka nominal. Pembaca juga perlu melihat rasio terhadap PDB, tujuan pembiayaan, struktur jatuh tempo, biaya bunga, dan dampaknya terhadap ruang fiskal.
Video penjelasan posisi utang pemerintah
Berikut video pemberitaan yang membahas posisi utang pemerintah hingga 30 Juni 2026:
Kesimpulan
Utang pemerintah per Juni 2026 tercatat sekitar Rp10.293,69 triliun dalam data DJPPR, setara 41,26 persen terhadap PDB. Menteri Keuangan menyebut rasio tersebut masih di bawah batas 60 persen, tetapi pemerintah tetap perlu menjaga defisit, meningkatkan penerimaan secara efektif, dan memastikan pengelolaan utang dilakukan secara hati-hati.
Sumber informasi
Artikel ini ditulis ulang secara independen berdasarkan laporan Kompas.com dan Tirto.id. Angka dan kebijakan fiskal dapat berubah mengikuti pembaruan resmi pemerintah.












