BeritaPolitikTangerang

Gugatan Sengketa Dinyatakan NO, Hakim Terima Eksepsi Jazuli Juwaini Lanjut Nahkodai Mathla’ul Anwar

21
×

Gugatan Sengketa Dinyatakan NO, Hakim Terima Eksepsi Jazuli Juwaini Lanjut Nahkodai Mathla’ul Anwar

Share this article
JAKARTA, MEDIAKITA NEWS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Putusan Sela atas perkara sengketa internal hasil Muktamar XXI Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam Mathla’ul Anwar, Rabu (23/9/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan memutuskan gugatan pihak Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Putusan yang dibacakan secara daring oleh Hakim Ketua Ali Said ini otomatis mengabulkan keberatan atau eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tim Hukum Tergugat I, Dr. H. Jazuli Juwaini, MA. Dengan demikian, kedudukan kepengurusan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) periode 2026–2031 di bawah kepemimpinan Jazuli Juwaini tetap sah di mata hukum.
Dinamika Muktamar XXI dan Alasan Gugatan
Perkara hukum ini bermula dari hasil kontestasi pemilihan Ketua Umum dalam Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang digelar di Kota Serang, Banten, pada 11–13 April 2026. Kala itu, pemilihan berlangsung dinamis hingga dini hari dengan hasil akhir Jazuli Juwaini memperoleh 77 suara, unggul tipis atas kandidat lainnya, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, yang meraih 71 suara.
Tidak puas dengan hasil tersebut karena menduga adanya ketidaksesuaian prosedur dan indikasi pelanggaran aturan organisasi, kubu Andi Djuwaeli yang didukung beberapa Pengurus Wilayah (PW) daerah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Juli 2026.
Hakim Ingatkan Aturan Wajib Musyawarah Internal
Meski persidangan sempat bergulir selama hampir tiga bulan dan melalui tahap mediasi pengadilan, Majelis Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil karena melompati tahapan wajib yang diatur oleh undang-undang.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim merujuk pada Pasal 57 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Regulasi tersebut menegaskan bahwa jika terjadi perselisihan internal ormas, penyelesaiannya wajib ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme internal organisasi (seperti Mahkamah Tahkim atau Majelis Syuro) dan jalur mediasi pemerintah. Jalur pengadilan umum baru bisa ditempuh sebagai langkah terakhir jika mediasi tersebut dinyatakan gagal.
Karena Penggugat langsung mendaftarkan gugatannya tanpa menyelesaikan sengketa lewat forum musyawarah internal organisasi terlebih dahulu, hakim memutuskan perkara ini prematur dan salah alamat. Atas putusan sela ini, pihak Penggugat diberikan waktu 14 hari kerja untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, baik mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun memproses ulang perkara sesuai mekanisme AD/ART organisasi. (MKN/Red)

Loading

Berita

Untuk anggaran persiapan pilkades di tahun 2026 ini telah dianggarkan sebesar Rp1 miliar, melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Palangka Raya (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), mengalokasikan…

Berita

Mataram (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendata seluruh aset berharga milik eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Didik Putra Kuncoro yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktur Reserse Narkoba Polda NTB…

Berita

Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin, untuk memastikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto berjalan. “Tugas Kepala Staf Kepresidenan itu adalah memastikan…

Berita

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan peningkatan produktivitas, efisiensi, dan daya saing industri agro, khususnya sektor hasil hutan dan perkebunan, melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Sektor Industri Agro Tahun Anggaran (TA) 2026. Menteri…