Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Belum Sehari Dipasang, Tiga Plang Penanda Kepemilikan SHM Nomor 04447 Diduga Dirusak Sekelompok Orang, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana

28
×

Belum Sehari Dipasang, Tiga Plang Penanda Kepemilikan SHM Nomor 04447 Diduga Dirusak Sekelompok Orang, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana

Share this article
Example 468x60

 

Example 300x600

SERANG, MEDIAKITANEWS,COM – Belum genap 24 jam sejak dipasang di lokasi tanah yang berada di Jalan Raya Bhayangkara, Kota Serang, tiga plang penanda kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04447 milik Hj. Agustina Tri Wulansari diduga dirusak oleh sekelompok orang. Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dhona dan Rekan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polda Banten.

Sebelumnya, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk penegasan dan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 04447. Menurut kuasa hukum, sertifikat tersebut merupakan bukti hak yang diakui negara dan wajib dihormati sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.

Namun, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, ketiga plang tersebut diduga dirusak secara sengaja. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, aksi pengerusakan dilakukan oleh lebih dari sepuluh orang yang datang ke lokasi.

Kuasa Hukum Hj. Agustina Tri Wulansari, Dhona El Furqon, S.H., menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan sengketa keperdataan, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Plang tersebut dipasang sebagai penanda kepemilikan atas tanah yang telah bersertifikat. Ketika kemudian dirusak secara sengaja oleh sekelompok orang, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dhona.

Atas kejadian itu, tim kuasa hukum telah mendampingi Hj. Agustina Tri Wulansari membuat laporan resmi di Polda Banten. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/330/VII/SPKT POLDA BANTEN.

Melalui laporan tersebut, kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, maupun alat bukti lainnya.

Dhona juga menyampaikan, apabila nantinya terbukti pengerusakan dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang, maka penyidik diharapkan mendalami seluruh unsur pidana yang relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

Menurutnya, tindakan merusak, melakukan intimidasi, ataupun menghalangi pemegang hak untuk menguasai tanah yang telah bersertifikat merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam negara hukum.

“Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Tidak seorang pun dibenarkan mengambil tindakan sendiri dengan cara merusak, mengintimidasi, ataupun menguasai objek sengketa secara sepihak. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kantor Hukum Dhona dan Rekan menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Hj. Agustina Tri Wulansari melalui langkah pidana, perdata, maupun administrasi pertanahan guna memastikan perlindungan terhadap hak pemegang SHM Nomor 04447 serta menjaga kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Di akhir keterangannya, kuasa hukum mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik ataupun mengganggu ketertiban umum. Setiap dugaan pelanggaran hukum, menurutnya, akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Example 300250
Example 120x600