JAKARTA, MEDIAKITANEWS — Ketua Umum Mathla’ul Anwar (MA) Jazuli Juwaini menyambut putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus gugatan terkait hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar.
Jazuli mengajak seluruh jajaran Mathla’ul Anwar tidak lagi larut dalam persoalan gugatan dan kembali fokus menjalankan roda organisasi periode 2026–2031.
“Alhamdulillah akhirnya kebenaran menjadi nampak sebagai sebuah kebenaran. Terima kasih untuk semua pihak yang membantu dan terlibat, baik langsung maupun lewat doa-doa terbaiknya,” ujar Jazuli dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).
Ia kemudian mengajak seluruh kader dan jajaran kepengurusan untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta melanjutkan agenda yang telah ditetapkan.
“Mari kita terus rapatkan barisan untuk terus bergerak dan bekerja untuk umat, bangsa dan negara, lewat MA,” sambungnya.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 282/Pdt.G/2026/PN Jkt Pst yang diajukan Andi Yudi Hendriawan terkait hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar, termasuk pemilihan Ketua Umum yang dimenangkan Jazuli Juwaini melalui mekanisme voting.
Dalam putusan sela yang dibacakan pada 23 September 2026, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat 1 dan Turut Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 serta Turut Tergugat 2.
Majelis hakim juga menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp650.000.
Kuasa hukum Jazuli, Dhona Elfurqan, mengatakan pihaknya sejak awal mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut pengadilan serta mekanisme penyelesaian persoalan internal organisasi.
“Alhamdulillahirobbilalamin bahwa majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara 284/Pdt.G/PN.Jkt.Pst, eksepsi dari para tergugat 1, turut tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan turut tergugat 2 itu dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.
Menurut Dhona, salinan putusan belum diterima pihaknya. Namun, pemberitahuan putusan telah muncul dalam sistem e-Court Mahkamah Agung pada 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia mengatakan perkara tersebut telah melalui sekitar 13 kali persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela.
“Jadi putusan ini tidak masuk kepada pokok gugatan,” katanya.
Dhona menjelaskan, gugatan Andi Yudi antara lain mempersoalkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Muktamar XXI serta sejumlah pernyataan terkait dukungan terhadap dirinya. Penggugat juga meminta hasil muktamar dianulir dan dilakukan muktamar ulang.
Dalam persidangan, pihak tergugat turut menunjukkan keputusan Menteri Hukum mengenai kepengurusan Mathla’ul Anwar di bawah kepemimpinan Jazuli Juwaini.
Dhona menilai persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi.
“Ini bisa jadi karena prematur, kalau prematur berarti harus melalui mekanisme Majelis Amanah. Nanti kita lihat di putusan, salinan putusannya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jazuli lainnya, Muhammad Arif Kirdiat, mengatakan putusan sela tersebut membuat perkara tidak berlanjut di PN Jakarta Pusat karena pengadilan telah menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara.
Dengan putusan tersebut, gugatan hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar tidak masuk ke pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Pusat.












