Berita

Burung Hantu Dibakar Hidup-Hidup Demi Konten, 3 Warga Manggarai Barat Diamankan

175
×

Burung Hantu Dibakar Hidup-Hidup Demi Konten, 3 Warga Manggarai Barat Diamankan

Share this article
Pelaku Pembakaran Burung Hantu di Manggarai Barat / Humas Polda NTT

MediaKitaNews – Video aksi kekejaman terhadap seekor burung hantu yang dibakar hidup-hidup di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Polisi bergerak cepat dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Ketiganya diamankan Tim URC Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dari kediaman masing-masing di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Selasa (11/8/2026).

Mereka masing-masing berinisial GJ (30), yang diduga berperan menangkap dan memukul burung hantu; SB (41), yang merekam sekaligus mengunggah video; serta VJ (25), yang diduga melakukan pembakaran terhadap satwa tersebut.

Ketiga pria itu diketahui merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan sebagai respons cepat kepolisian setelah video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami dari Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar,” ujar AKP Lufthi, Rabu (12/8/2026) pagi.

Menurut keterangan awal kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope.

Aksi itu bermula ketika GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB. GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong.

Burung hantu itu selanjutnya dibawa ke depan sebuah kios.

Di lokasi tersebut, tindakan kekerasan terhadap satwa mulai dilakukan. Polisi menyebut VJ memegang kedua sayap burung, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung tersebut berulang kali.

Setelah itu, VJ diduga menyulut api dan membakar burung hantu yang masih dalam kondisi hidup hingga hangus.

Sementara itu, SB merekam seluruh aksi tersebut menggunakan telepon genggam.

“Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir,” kata AKP Lufthi.

Sehari setelah kejadian, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.30 Wita, SB diduga mengunggah video tersebut ke akun Facebook pribadinya, Lenggeleongwasedeko.

Video tersebut kemudian menuai kecaman dari warganet. Meski unggahan awal disebut telah dihapus, rekaman itu sudah lebih dahulu diunduh dan diunggah kembali oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa (11/8/2026) pagi.

Unggahan ulang tersebut kemudian menyebar luas hingga menarik perhatian publik secara nasional.

Polisi menduga aksi tersebut dilakukan dengan latar belakang kepercayaan mistis sekaligus keinginan mendapatkan perhatian melalui media sosial.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam,” jelas Kasat Reskrim.

Menurut keterangan awal para terduga pelaku, mereka percaya bahwa membakar burung tersebut dapat menghilangkan ancaman yang dikaitkan dengan sihir.

Namun, tindakan tersebut kemudian direkam dan diunggah ke media sosial dengan alasan mencari perhatian publik atau menjadikannya sebagai konten.

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan pemantauan aktivitas dunia maya atau Cyber Patrol.

Petugas kemudian memastikan bahwa lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Tim URC Resmob Komodo selanjutnya bergerak menuju Kecamatan Pacar pada Selasa sore.

“Tim bergerak menempuh perjalanan darat selama kurang lebih dua jam menuju Kecamatan Pacar. Tiba di TKP sekitar pukul 15.00 Wita, petugas langsung melaksanakan Tindakan Pertama di TKP (TPTKP), mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan, serta mengumpulkan barang bukti pendukung,” ungkap AKP Lufthi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil yang diduga digunakan untuk memukul satwa, serta sisa abu dari lokasi pembakaran.

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Manggarai Barat dan tiba sekitar pukul 21.30 Wita untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi saat ini masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan status perlindungan terhadap satwa yang menjadi korban.

Satreskrim Polres Manggarai Barat berkoordinasi dengan BKSDA NTT terkait status satwa tersebut serta dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Para terduga pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum formal para terduga pelaku,” ujar AKP Lufthi.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kepercayaan atau mitos sebagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap satwa.

Masyarakat juga diminta tidak menggunakan media sosial sebagai sarana menyebarkan konten yang mengandung kekerasan terhadap hewan maupun tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi yang dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat,” tegas AKP Lufthi.

Ia juga mengajak masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan praktik-praktik yang dapat mengancam kelestarian satwa dan ekosistem.

“Kami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial,” pungkasnya.*** (SC : Humas Polda NTT)