MediaKitaNews.com – Jelang pemilihan umum 14 Februari 2024, persaingan sejumlah partai politik untuk masuk ke Senayan cukup sengit.
Pertarungan partai politik untuk merebuk kursi ke Senayan terlihat dalam survey yang dirilis oleh Lembaga Survei Jakarta (LSJ).
Hasil Lembaga Survei Jakarta (LSJ) menunjukan bahwa Partai Gerindra unggul 21,8% disusul PDIP 18,5% dan di posisi ketiga Golkar dengan 10,1%.
Melansir news.detik.com, Sabtu 30 Desember 2023, survei ini digelar 22-27 Desember 2023 terhadap 1.200 responden.
Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun.
Survei dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara melalui telepon oleh tenaga terlatih dengan bantuan/pedoman kuesioner.
Pemilihan sampel dilakukan dengan multistage random sampling dengan margin of error sekitar ±2,83%.
Baca Juga : Lukas Enembe, Karir Politik Hingga Kasus Korupsi
Direktur Riset LSJ Fenta Ardianto mengatakan elektabilitas Gerindra tertinggi dengan 21,8%, disusul PDIP 18,5%. Sementara itu, kata Fenta, Golkar di posisi ketiga disusul Demokrat dan NasDem.
“Survei LSJ kali ini menunjukkan bahwa Partai Gerindra kini telah berada di posisi pertama mengungguli PDI Perjuangan yang sebelumnya terus kokoh di posisi teratas pada papan survei. Sebanyak 21,8% responden mengaku akan memilih Partai Gerindra jika pemilu dilaksanakan saat ini,” kata Fenta dalam jumpa pers secara virtual, Kamis 28 Desember 2023.
“Dalam hal ini PDI Perjuangan berada di posisi kedua, di mana PDI Perjuangan dipilih oleh 18,5% responden, diikuti oleh Partai Golkar 10,1%, Partai Demokrat 9,3% dan Partai Nasdem 8,5%,” imbuhnya.
Berikut hasilnya versi survei LSJ:
- Partai Gerindra 21,8%
- PDIP 18,5%
- Partai Golkar 10,1%
- Partai Demokrat 9,3%
- Partai NasDem 8,5%
- PKB 7,8%
- PKS 6,9%
- PAN 3,9%
- PSI 3,5%
- Partai Perindo 3,3%
- PPP 3,2%
- Partai-partai lainnya 2,1%
- Tidak tahu 1,1%
Sebagai informasi, ambang batas partai politik masuk parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017. Berdasarkan UU tersebut ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR.***
Comment