by

Lukas Enembe, Karir Politik Hingga Kasus Korupsi

MediaKitaNews.Com – seperti dikabarkan dari berbagai pemberitaan media, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2023 di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00 WIB dikarenakan gagal ginjal.

Enembe direncanakan akan diberangkatkan dari Jakarta menuju Jayapura pada Rabu, 27 Desember 2023 untuk dimakamkan.

Nah, untuk mengetahui karir politik, kasus korupsi seorang Lukas Enembe, berikut telah dirangkum oleh Media Kita News.Com yang bersumber dari Wikipedia.org.

Lamato Enembe atau yang sering dipanggil Lukas Enembe, Lahir pada tanggal 27 Juli 1967. Lukas adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai Gubernur Papua sejak April 2013 sampai Januari 2023. Ia sebelumnya menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya antara tahun 2007 hingga 2012, dan Wakil Bupati kabupaten yang sama dari tahun 2001 hingga 2006.

Pada September 2017, Enembe dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus korupsi. pendukung Enembe memprotes di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, mengklaim bahwa masalah ini dipolitisasi karena pemilihan umum gubernur 2018 di Papua.

KPK kemudian menetapkan Enembe sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan penyelewengan dana beasiswa di Papua, dan Enembe bertemu langsung dengan KPK untuk mengklarifikasi laporan kekayaannya. Status Enembe diubah menjadi tersangka pada 5 September 2022.

Stadion Lukas Enembe di Kabupaten Jayapura, yang digunakan sebagai tempat upacara pembukaan Pekan Olahraga Nasional 2021 dinamai menurut namanya.

Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 Januari 2023. Beberapa pendukung Enembe melakukan penyerangan terhadap Mako Brimob dengan panah dan batu setelah Enembe ditangkap. Setelah ditangkap, Enembe langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Karir Politik

Pada 2001 Lukas Enembe berhasil menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur untuk periode 2001-2006. Ia memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat Provinsi Papua dan diangkat sebagai ketua DPD pada 2006. Saat itu dia mecalonkan diri untuk sebagai Gubernur Papua, namun kalah perolehan suara dari Barnabas Suebu. Kemudian ia berhasil menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya untuk periode 2007 hingga 2012.

Pada 2013 Lukas Enembe berhasil menjadi Gubernur Papua dengan wakil Klemen Tinal untuk periode 2013-2018. Pada pemilihan Gubernur periode 2018-2023, Ia bersama Klemen menang dengan meraih 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.

Kasus Korupsi

Pada 5 September 2022 Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, baru pada 10 Januari 2023 KPK berhasil melakukan penangkapan dan pemeriksaan.Pada tahun 2017 PPATK melayangkan laporan dugaan suap dan gratifikasi yang dilayangkan kepada Lukas terkait adanya pengelolaan uang tak wajar.

Setelah lima tahun, pada 5 September 2022 KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap senilai Rp.45,8 Miliar dan gratifikasi senilai Rp 1.9 miliar. Terjadi protes dari massa warga Papua yang mengatasnamakan Front Rakyat dan Imapa Jadetabek mendatangi Gedung Merah Putih KPK menuntut menghentikan penyidikan kasus Lukas Enembe.

Pada 12 dan 25 September 2022 KPK memanggil Lukas untuk pemeriksaan, tetapi ia tidak datang dengan alasan sakit. Tetapi KPK meragukan klaim kuasa hukum Enembe yang menyatakan klien mereka sakit, maka dari itu KPK menggandeng IDI untuk memeriksa kondisi Enembe untuk mendapatkan second opinion.

Pada 10 Januari 2023 Lukas ditangkap oleh KPK di rumah makan di distrik Abepura, Kota Jayapura.Beredar informasi terkait keberadaan Lukas yang akan berangkat ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023, hal ini diduga sebagai cara Gubernur Papua tersebut untuk kabur dari Indonesia. Pada proses penangkapan terjadi gesekan yang menyebabkan 1 orang tewas, 2 luka terjadi di beberapa lokasi.

Jaksa menuntut Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp.1 Miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.47.833.485.350. Pada Rabu, 13 September 2023 Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp.19.690.793.900 karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp. 19.6 Miliar.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *