by

Kejati NTT dalami Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di BPPW NTT

MediaKitaNews.com – Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp28 Miliar pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Proyek ang bersumber dari APBN 2019 yang sedang didalami jaksa ini, adalah terkait dengan pembangunan renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, NTT.

Kasus dugaan korupsi senilai Rp28 Miliar ini, sebelumnya ditangani oleh Kejari Kabupaten Kupang, yang telah memeriksa PPK dan Kasatker pada BP2W NTT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana yang dikonfirmasi media ini membenarkan, bahwa kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejari Kabupaten Kupang.

Namun kasus dugaan korupsi dengan nilai Rp28 Miliar untuk pembagunan renovasi sekolah itu telah diserahkan Kejari Kabupaten Kupang ke Kejati NTT.

“Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Tapi, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” ujar Agung Raka Putra Dharmana, Rabu 10 Januari 2024 dilansir dari koranntt.com.

Diakui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, dalam kasus tersebut penyidik Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa PPK dan Kasatker pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT.

Sehingga untuk progres di Kejati NTT, penyidik sedang melakukan telaah secara hukum atas kasus dugaan korupsi senilai Rp28 miliar.

“Setelah diserahkan Kejari Kabupaten Kupang ke Kejati NTT, maka penyidik Kejati NTT melakukan telaah secara hukum lagi dan dimulai lagi dari awal karena penyidiknya berbeda,” ungkap Raka.

Ia mengaku belum mendapat hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

“Masih dilakukan telaah secara hukum oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, nanti hasilnya seperti apa belum tahu karena masih dilakukan telaah secara hukum,” tutup Raka.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *