MediaKitaNews – Kabar gembira kepada seluruh masyarakat Pemilik Kendaraan bermotor di Provinsi Nusa tenggara Timur. Pasalnya Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT memberikan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat lewat program Tax Amnesty 2024.
Melansir rri.co.id, Selasa 21 Mei 2024, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT Dominikus Dore Payong mengatakan Tax Amnesty merupakan keringanan pembayaran pajak pokok untuk menertibkan administrasi pembayaran pajak dan memberikan kepastian hukum kendaraan bermotor.
“Kita berharap masyarakat melaksanakan kewajibannya. Pajak yang kita dapatkan dari kendaraan bermotor pada akhirnya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Dominikus Selasa, 21 Mei 2024 kepada RRI.
Dalam Tax Amnesty 2024 ini ada beberapa keringanan pembayaran pajak yang diberikan diantaranya diskon pajak kendaraan bermotor mutasi masuk 20 persen, diskon PKB 5 persen, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan bebas denda PKB kendaraan.
“Jadi ketika ada mutasi masuk kendaraan dari luar provinsi kita memberikan diskon PKB. Untuk diskon PKB 5 persen itu pembayarannya ketika dilakukan melalui bank online dan aplikasi Signal dan bebas denda ketika membayar PKB, berapapun lamanya bebas hanya bayar pokoknya,” jelasnya.
Pemberian keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Tax Amnesty tahun 2024 mengacu pada Peraturan Gubernur NTT No 20 Tahun 2024.
Tax Amnesty ini sudah dimulai dari tanggal 20 Mei 2024 dan akan berakhir di tanggal 29 Juni 2024, masyarakat diharapkan memanfaatkan program keringanan membayar pajak untuk melakukan kewajiban membayarkan pajak.***
Comment