by

Ini Jumlah Dukungan KTP untuk Calon Perseorangan pada Pilkada Kabupaten Kupang 2024

MediaKitaNews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang menggelar sosialisasi Tahapan Pilkada dan Penetapan kursi DPRD tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 25 April 2024 di Hotel Neo by Aston Eltari Kupang, dengan melibatkan sejumlah peserta dari berbagai kalangan baik itu pemerintah maupun masyarakat sipil.

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa, SH didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kupang Inestha Chrisane Arianti Louk, meyampaikan 2 peraturan KPU yaitu PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum serta Kpts Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pematau dan Lembaga survey atau jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam penyampaiannya, Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa, SH menyebut bahwa KPU Kabupaten Kupang sudah melakukan launching Pemilihan Kepal Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2024.

Khusus untuk calon perseorangan, maka wajib mengumpulkan minimal 22.343 KTP yang disertai dengan tanda tangan dukungan dari warga Kabupaten Kupang.

Jumlah 22.343 KTP tersebut setara dengan 8,5% dari jumlah pemilih Kabupaten Kupang yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 sebanyak 262.840.

” Jumlah 22.343 itu adalah hasil verifikasi ya, bukan jumlah yang disetorkan, artinya ketika pasangan calon perseorangan menyetor dukungan KTP 22.343, setelah diverifikasi dan ada ada yang tidak memenuhi syarat, maka pasti angka itu tidak akan tercapai,” tegas Nichson Manggoa.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *