by

Partisipasi Pemilih Kabupaten Kupang pada Pemilu 2024 Terendah di Nasional

MediaKitaNews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang menggelar sosialisasi Tahapan Pilkada dan Penetapan kursi DPRD tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 25 April 2024 di Hotel Neo by Aston Eltari Kupang, dengan melibatkan sejumlah peserta dari berbagai kalangan baik itu pemerintah maupun masyarakat sipil.

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa, SH didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kupang Inestha Chrisane Arianti Louk, meyampaikan 2 peraturan KPU yaitu PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum serta Kpts Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pematau dan Lembaga survey atau jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam penyampaiannya, Anggota KPU Kabupaten Kupang Inestha Chrisane Arianti Louk menyebutkan bahwa partisipasi Pemilih Kabupaten Kupang pada Pemilu 2024 terendah di Indonesia dimana hanya 73,82 %. Jumlah ini menurun dari Pemilu 2019 dimana pada waktu itu partisipasi pemilih 81 persen.

Inestha Chrisane Arianti Louk, rendahnya partisipasi pemilih ini disebabkan karena ada pemilih yang tidak ditemukan saat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan verifikasi, pemilih yang terdaftar tidak ditemukan dan juga tidak dikenali oleh warga setempat.

“Walaupun tidak ditemukan, namun tetap terdaftar dalam DPT karena KPU tidak punya kewenangan untuk menghapus DPT” kata Inestha Chrisane Arianti Louk.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Penjabat Bupati Kupang, perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kapolres Kupang yang diwakili Kasat Intel, Dandim yang diwakili Pasi Ops, Kejari Kabupaten Kupang yang diwakili Kasi Intel Kejaksaan, perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kupang, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kupang, Kasat Pol PP Kabupaten Kupang, Camat Kupang Tengah, Camat Kupang Timur, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Ketua, LSM Bengkel APPeK, Yayasan UDN dan Sekretaris Parpol se Kabupaten Kupang, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kupang, Sekretaris KPU Kabupaten Kupang dan Kasubag staf Sekretariat KPU Kabupaten Kupang.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *