by

Ditjen Perbendaharaan NTT Bahas Manfaat Dana Desa

KUPANG – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pembahasan terkait Pemanfaatan Dana Desa di provinsi NTT.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 yang berlangsung di GOR Oepoi kota Kupang, Selasa (25/02/2020) pagi.

Kepala Kanwil DJPb NTT, Lidya Kurniawati Christyana pada kesempatan tersebut memaparkan materi terkait percepatan penyaluran dana desa di provinsi NTT diantaranya, capaian dan tantangan pembangunan perdesaan, evaluasi pelaksanaan dana desa serta kebijakan dana desa 2020.

\"\"

Lidya menjelaskan, capaian secara nasional memang menurunkan angka kemiskinan, meski angkanya masih 10%. Menurut dia, langkah ini perlu diapresiasi karena dana desa telah meningkatkan jumlah desa mandiri, meski secara nasional masih ada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal.

\”di provinsi NTT, ketika berbicara kemiskinan maka kita masih harus mengevaluasi kembali manfaat dari dana desa tersebut, ternyata belum sepenuhnya dana desa mengurangi angka kemiskinan di pedesaan. Namun berita bahagianya adalah desa mandirinya bertambah walaupun masih ada Desa tertinggal,\” kata Lidya.

Perkembangan formulasi dana desa 2018-2020, lanjut Lidya, ada perubahan mendasar pada tahun 2020 yakni adanya alokasi baru dari dana desa. Dia merincikan, pada tahun 2019 dibagi menjadi tiga alokasi yakni, Alokasi Dasar, Alokasi Formula, dan Alokasi Afirmasi.

\”Tahun 2020, ada satu tambahan kriteria lagi di dalam dana desa yakni Alokasi Kinerja, jadi alokasi ini dibagikan berdasarkan Desa yang berkinerja baik,\” tutur Lidya.

Dia juga memaparkan realisasi penyaluran dana desa tahun 2018-2020 di Provinsi NTT, pada tahun 2018, dari kas umum negara ke rekening kas umum daerah 99,96%, dan 2020, 0.51%. \”berarti sudah ada yang menerima penyaluran dana desa tahap I tapi masih sangat minim, 20 Desa dari 3026 Desa. Ini harus dikejar desa-desa yang belum supaya bisa menerima tahap I,\” sambungnya.

Terkait Kebijakan pengalokasian dana desa 2020, Kepala Kanwil DJPb NTT juga menjelaskan empat alokasi diantaranya, alokasi dasar yakni anggaran dana desa dibagi secara merata kepada setiap desa secara nasional. Selanjutnya, Alokasi Afirmasi, dana desa hanya diberikan Untuk Desa tertinggal dan sangat tertinggal. Alokasi Kinerja, yakni dana desa diberikan kepada dengan kinerja baik, dari kinerja seperti pengelolaan keuangan Desa, pengelolaan dana desa, capaian keluaran dana desa dan terakhir capaian hasil pembangunan desa, serta alokasi Formula, yakni dana desa diberikan berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. *(tim).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *