SURABAYA, MediaKitaNews.com – Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan berkedok arisan online dengan perputaran dana sekitar Rp71 miliar. Polisi menetapkan perempuan berinisial JNK, warga Bali, sebagai tersangka dan menyebut sementara ada sekitar 140 korban dari berbagai daerah di Indonesia.
Kasus arisan online Rp71 miliar diungkap Polda Jatim
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan korban yang mengikuti program arisan melalui media sosial. Penyidik kemudian menelusuri transaksi keuangan sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 dan menemukan perputaran dana sekitar Rp71 miliar.
Polisi menyita tiga unit mobil dan masih menelusuri kemungkinan aset lain yang berkaitan dengan perkara. Status JNK dalam pemberitaan ini adalah tersangka, sehingga proses hukum dan pemeriksaan masih berjalan.
Modus promosi arisan melalui Instagram dan WhatsApp
Menurut keterangan polisi yang dikutip ANTARA, tersangka mempromosikan berbagai program arisan melalui Instagram dengan klaim aman, legal, bersertifikat, dan memiliki testimoni. Calon anggota diarahkan masuk ke grup WhatsApp, lalu diminta mengirim identitas, foto KTP, serta akun media sosial.
Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan BLW atau Beli Lelang Wisuda. Sebagian peserta sempat menerima pencairan pada tahap awal. Namun, ketika jumlah anggota dan dana yang terkumpul semakin besar, tersangka disebut mulai sulit dihubungi.
Apa itu modus slot anggota fiktif?
Polisi menduga terdapat nama anggota yang digunakan untuk mengisi slot kosong agar program tampak berjalan normal. Cara tersebut diduga dipakai untuk membangun kepercayaan calon anggota baru. Tersangka juga dibantu tiga admin yang bertugas memverifikasi data, menjaga grup WhatsApp, mempromosikan program, dan mengingatkan pembayaran.
Polisi menyebut salah satu korban mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta. Jumlah korban dan nilai kerugian dapat berubah seiring pendalaman laporan serta pemeriksaan bukti transaksi.
Figur publik yang ikut mempromosikan akan dipanggil
Dalam pengembangan perkara, Polda Jatim menyatakan akan meminta keterangan sejumlah figur publik yang disebut pernah mempromosikan program arisan tersebut. Pemanggilan untuk klarifikasi tidak otomatis berarti seseorang menjadi tersangka atau terlibat dalam tindak pidana. Penentuan status hukum merupakan kewenangan penyidik berdasarkan bukti.
Tips menghindari arisan online bodong
Masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya pada klaim “pasti untung”, “legal 100 persen”, atau testimoni di media sosial. Periksa identitas pengelola, legalitas kegiatan, rekening pembayaran, mekanisme pencairan, dan jejak transaksi. Jangan mengirim foto KTP atau data pribadi ke grup yang tidak jelas pengelolanya.
Jika menemukan dugaan penipuan, simpan bukti transfer, tangkapan layar promosi, percakapan, serta identitas rekening. Laporkan melalui kanal kepolisian dan layanan pengaduan resmi yang relevan. Hindari mengirim uang tambahan dengan alasan biaya pencairan atau membuka blokir dana.
Video pengungkapan kasus arisan online
Berikut video singkat pemberitaan mengenai pengungkapan arisan online fiktif oleh Polda Jawa Timur:
Sumber informasi
Artikel ini ditulis ulang secara independen berdasarkan laporan ANTARA dan Kompas.com. Istilah dugaan, tersangka, dan sementara digunakan karena proses penyidikan belum selesai.












