JAKARTA, MediaKitaNews.com – Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL). Nilai kerugian keuangan negara sementara disebut sekitar Rp2 triliun, tetapi angka resmi masih menunggu hasil audit.
Siapa dua pegawai Ditjen Pajak yang jadi tersangka?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri menyampaikan penetapan tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2026. BP dan SR disebut pernah bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pemeriksaan 2020 dan 2022.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung telah memeriksa 111 saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Kedua tersangka diduga tidak melakukan pengawasan dan penelaahan kertas kerja pemeriksaan maupun laporan hasil pemeriksaan sesuai program audit yang telah ditetapkan penyidik.
Dugaan modus under invoicing ekspor bubur kertas
Menurut keterangan penyidik yang diberitakan Kompas.com, perkara ini berkaitan dengan dugaan penjualan ekspor produk bubur kertas kepada perusahaan afiliasi melalui praktik under invoicing. Produk yang menurut penyidik berkarakteristik dan memiliki harga pasar sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perubahan pelaporan dan kode HS tersebut diduga membuat nilai ekspor serta pajak badan yang diterima negara lebih rendah dari yang seharusnya. Kejagung menyebut dugaan praktik itu berlangsung pada periode 2008–2025. Seluruh uraian tersebut masih merupakan materi penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan.
Kerugian negara masih menunggu perhitungan auditor
Kejagung menyatakan estimasi sekitar Rp2 triliun merupakan hasil sementara penyidikan. Besaran resmi kerugian keuangan negara masih dihitung oleh tim auditor. Karena itu, publik perlu membedakan antara nilai sementara dalam penyidikan dan angka final yang nantinya disampaikan melalui hasil audit.
BP dan SR langsung ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan Kejagung.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan alat bukti, serta perhitungan resmi auditor. MediaKitaNews akan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan baru dari Kejagung, pihak perusahaan, maupun penasihat hukum para tersangka.
Video penjelasan kasus PT TPL
Berikut video pemberitaan mengenai penetapan dua tersangka dan dugaan transfer pricing PT TPL:
Sumber informasi
Artikel ini disusun secara independen berdasarkan laporan Kompas.com dan laporan lanjutan mengenai estimasi kerugian negara di sini. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.












