Berita

Kortas Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik ATR/BPN di Bali, Kerugian Capai Rp4,8 Triliun

17
×

Kortas Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik ATR/BPN di Bali, Kerugian Capai Rp4,8 Triliun

Share this article
Gambar: diambil dari sindikasi.okezone.com(https://sindikasi.okezone.com/index.php/rss/0/RSS2.0).

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali.nnDirektur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan tanah seluas 230.450 meter yang tercatat sebagai aset negara. nnMenurut Indra, kasus ini bermula dari adanya proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) terkait lahan yang berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.nnDalam proses tersebut, Indra menyebut PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah.

Akan tetapi, PT MSD sampai saat ini tidak kunjung melakukan kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali.nn"Kewajiban penyerahan aset pengganti tanah berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas," katanya, Kamis (17/9/2026).

Berita

Mataram (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendata seluruh aset berharga milik eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Didik Putra Kuncoro yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktur Reserse Narkoba Polda NTB…