by

Warga Bosen Kabupaten TTS aniaya tetangga hingga Tewas

MediaKitaNews – Dua orang warga Bosen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur tega menganiaya tetangganya hingga tewas.

Kedua warga Bosen tersebut berinisial LS dan MB tega menganiaya korban WSS warga setempat hingga Tewas Sabtu 23 Maret 2024 lalu pukul 04:00 Wita dini hari waktu setempat.

Keduanya akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP oleh Penyidik Polres Timor Tengah Selatan Lantaran keduanya

Melansir Tribratanewstts, Selasa 26 Maret 2024,  Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH.MH , menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Bahwa pada   bahwa pada Rabu 20 Maret 2024 lalu sekira pukul 11:00 wita korban pamit ke istrinya Osarina Besi tujuan ke rumah tetangga Welem Toto, dalam rangka membantu membantu pekerjaan pembangunan tempat usaha kios.

Baca Juga : Sempat Berdamai, ini Kronologi dugaan Penganiaayan Warga Naip oleh Oknum Aparat Desa

Selanjutnya pada pukul 12:00 wita istri korban Osarina Besi dan anak mereka yang masih kecil pergi ke tempat usaha tersebut dan mendapati korban dan pelaku Melianus Bessi sementa bekerja pembangunan kios.

Seusai kerja tempat usaha tersebut kegiatan di lanjutkan dengan makan siang bersama dan istri korban kembali ke rumah mereka untuk membereskan rumah dan memberi makan ternak mereka di rumah.

Selanjutnya sekira pukul 16:00 wita sore itu istri korban kembali ke tempat kerja pembangunan tempat usaha milik Welem Toto tujuan membantu Asnat Fallo istri dari Welem Toto untuk masak makan malam.

Istri korban mendapati Armenius Christian Olivianus Sumbanu dan MB dan korban Welem Naisunis bekerja bersama-sama dan pada pukul 20:30 wita mereka makan malam bersama sambil meneguk dua botol miras yang di berikan pemilik kios.

Pada pukul 22:30 wWta Welem Toto pemilik kios dan istrinya kembali ke rumah tempat tinggal, sedangkan korban dan pelaku Armenius Sumbanu tetap berada di kios tersebut untuk menyimpan dan merapikan alat-alat yang di pakai kerja.

Sekira pukul 23:00 wita saksi istri korban Osarina mendengar ada keributan di kios milik Welem Toto sehingga saksi istri korban pergi untuk menjemput korban dan istri korban mendapati korban sedang berdiri di ujung jalan yang jaraknya 5 meter dari kios sedangkan pelaku Armenius sudah berjalan ke arah rumahnya.

Sementara itu korban WS bersama pelaku Yang lain MB sedang berdiri bersama-sama di kios milik Welem sehingga prmiliki kios menyuruh istri korban saksi untuk membawah korban kembali ke rumah.

Keesokan harinya Kamis 21 Maret 2024, korban mengeluh sakit pada bagian pinggang bagian kiri setelah bangun tidur sehingga istri korban Osarina Besi bergegas melihat bagian tubuh korban yang sakit dan menemukan luka memar.

Korban kemudian memberitahukan kepada istrinya bahwa semalam dirinya di pukul Pelaku Armeanua Sumbanu menggunakan Sekop pada pinggang bagian kiri lalu Melianus Besi yang ingin melerai memukul korban pada bagian wajah pelipis kanan menggunakan kepal tangan sebanyak 1 kali.

Pada hari Jumat 22 Maret 2024, sekira pukul 09:00 wita perut korban kembung dan tidak bisa buang air besar maupun kecil sehingga istri korban bersama Joni Besi dan pelaku MB membawah korban ke Puskesmas Kapan Mollo Utara untuk berobat.

Saat itu tim medis menyarankan agar korban di rujuk ke RSUD SoE namun korban tidak memiliki EKTP maupun BPJS sehingga pertimbangan keluarga biaya perawatan mahal, maka keluarga sepakat untuk korban di bawah kembali untuk dirawat menggunakan obat tradisional nonmedis.

Pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 04:00 wita korban mengeluh sakit keras di pinggangnya dan pada pukul 15:00 Wita korban meninggal dunia.

Istri Korban bersama Welem Toto selaku pemilik kios serta kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mollo Utara dengan Laporan Polisi Nomor Polisi:B/ 05/ III / 2024 / SPKT/ Sektor Mollo Utara / Res TTS.

Para pelaku AOS dan MB di jerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini kedua pelaku telah di tahan di Sel Tahanan Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH.MH.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *