by

Terlibat Judi, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kupang Diamankan Polisi

MediaKitaNews.com – Tim Jatanras Polres Kupang Kota, Polda NTT mengamankan 6 orang pelaku judi online di beberapa lokasi di Kota Kupang. Menariknya, dari enam orang yang ditangkap tersebut salah satunya perempuan.

Dilansir Mediakitanews.com dari tribratanewskupangkota.com, Selasa 23 Agustus 2022, dilaporkan bahwa Anggota Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota Kupang, Sabtu tanggal 20 Agustus 2022, berhasil mengamankan enam orang pelaku judi online Kupon Putih dan permainan Ludo dengan taruhan uang di beberapa Lokasi berbeda di Kota Kupang.

Baca Juga : George M Hadjoh Resmi Jadi Penjabat Wali Kota Kupang, Ucapan Selamat Banjiri Facebook

Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku perjudian tersebut ditangkap berdasarkan atas informasi  dari Masyarakat.

Enam Pelaku Perjudian yang diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota antara lain inisial OK 42 Tahun, JC 24 Tahun, AU 27 Tahun, DM 26 Tahun, JF 23Tahun dan JP 38 Tahun. Dengan pekerjaan antara lain IRT, Tukang ojek hingga sopir angkot.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Kupang Iptu Hasri Manasye Jaha dalam gelar perkara, Pada Minggu 21 Agustus 2022 di Ruang Reskrim Polresta Kupang Kota Kupang menyampaikan, Enam pelaku ini ditangkap di tiga lokasi beberbeda.

Baca Juga : Walikota Kupang Akhiri Masa Jabatan, Ini Penjabat yang akan Dilantik Gubernur NTT

Ada yang ditangkap di seputaran Kelurahan Oeba, Kelurahan Oebobo dan Kelurahan Tuak Daun Merah Kota Kupang.

Mereka ditangkap pada saat sementara bermain judi online bahkan ada yang menjadi bandar judi Kupon Putih.

Menurut Kasat Reskrim pelaku OK dan JC ditangkap pada dalam kasus judi Kupon Putih, sementara AU, DM, JF dan JP ditangkap pada kasus permainan Ludo dengan taruhan uang.

Baca Juga : Pesona Wisata Batu Cincin di Ende NTT

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 buah HP dan sejumlah uang.

Enam tersangka tersebut dikenakan pasal 303 KUHP, untuk para pemain dan bandar dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota menjelaskan, pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut Perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda di daerah masing-masing untuk memberantas semua perjudian dalam bentuk apapun.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *