by

Sumbang Kopi dan Susu untuk Anak Yatim, Ibu Rumah Tangga di TTS Dianiaya Suami hingga Patah Jari

MediaKitaNews – Nasib naas menimpa seorang ibu rumah tangga di Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Korban atas nama Ivoni Lusyana Karolina Non dianiaya oleh suaminya berinisial HO gegara memberikan sumbangan kepada anak yatim piatu.

Kejadian penganiayaan yang terjadi pada bulan Desember 2023 itu lalu diadukan ke Polres TTS dengan nomor laporan polisi STTLP: LP/B/38/I/2024/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 28 Januari 2024.

Ivoni Non mengungkapkan penganiayaan terhadap dirinya gegara pelaku tidak terima ia menyumbangkan kopi dan susu kepada anak yatim piatu pada Desember 2023 lalu.

“Dia marah karena saya menyumbang bagi anak panti asuhan, sehingga saya dipukul,” kisah Ivoni Non dikutip kupangnews.com, Sabtu 20 April 2024.

Baca Juga : 6 Pelaku Pengeroyokan warga Desa Naip terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Tak terima dianiaya, IRT satu anak ini kemudian mengadukan suaminya ke Polres TTS. Setelah dimediasi, korban dan pelaku bersepakat untuk damai.

“Kami diminta berdamai dengan menandatangani surat pernyataan, namun setelah itu, suaminya kembali melakukan aksi yang sama,” ungkap korban Ivoni Non.

“Pada 28 Januari 2024 saya dipukul lagi di bagian muka dan mengenai mata dan mematahkan jari tangan dan jari kaki, maka saya lapor lagi ke polisi untuk diproses hukum,” kisahnya.

Menurut Ivoni, kejadian penganiayaan bukan baru terjadi namun sudah berulang kali. Meski terus mendapat menganiaya bahkan disekap bersama anaknya di gudang serta tidak diberikan makan namun ia mengurungkan niat untuk mempolisikan suaminya itu.

“Saya takut, dia (pelaku) ancam akan bunuh saya kalau ketemu. Sekarang saya takut keluar rumah,” tambahnya.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *