by

Polsek Nunukan, Selamatkan 11 Warga NTT dari TPPO

MediaKitaNews.Com – 11 orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kupang NTT rencananya dijual ke Malaysia sebagai tenaga kerja.

Awalnya, 11 korban yang seluruhnya merupakan warga Kupang NTT itu dijanjikan akan bekerja sebagai buruh kelapa sawit di Kalimantan Utara dengan gaji sebesar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per bulan.

Kasus ini terungkap, setelah salah satu keluarga korban melapor ke kantor polisi, lantaran mendengar percakapan antara kedua tersangka perihal gaji yang menggunakan mata uang ringgit Malaysia.

Kemudian unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, sehingga menetapkan dua tersangka yang berinisial YA (30 tahun) dan AD (57).

Kedua tersangka ini yang justru berniat ingin menjual 11 korban sebagai tenaga kerja migran ke Malaysia secara ilegal. Dari 11 orang WNI tersebut, tiga orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kedua tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kapolsek Nunukan AKP Karyadi mengatakan modus dari kedua tersangka ini, yakni memberikan janji kepada para korban untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara. Namun, ternyata oleh kedua tersangka justru akan menjual mereka ke Malaysia untuk dipekerjakan di sana.

“Polsek Nunukan berhasil melakukan pengungkapan terhadap perkara atau kasus tindak pidana perdagangan orang atau penyalahgunaan pekerja migran, targetnya mereka akan dibawa Malaysia, untuk dipekerjakan,” ungkap Karyadi di kutip dari berita satu, Sabtu (13/1/2024).

Dari pengungkapan kasus TPPO ini, polisi berhasil menyelamatkan sedikitnya 11 orang WNI yang seluruhnya merupakan warga Kupang, NTT.

“Iya, jadi memang ada beberapa korban ya, jadi ada delapan korban dewasa, dan tiga anak-anak, ini semuanya berasal dari Kupang, NTT,” imbuhnya.

Selain menetapkan dua orang sebagai tersangka, kini Polsek Nunukan masih memburu satu tersangka lainnya berinisial A yang diduga saat ini berada di Malaysia.

Pelaku A yang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) ini, diduga sebagai otak dari sindikat TPPO yang melibatkan dua negara.

“Iya, jadi masih ada pelaku lain, yaitu A, jadi peran A ini yang memperkenalkan kedua tersangka ini. Saat ini berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan, A berada di Malaysia,” sambungnya.

Dari kasus ini, polisi pun mengamankan barang bukti berupa enam lembar boarding pass tiket kapal, dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dengan sindikat TPPO yang berada di Malaysia.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *