by

PHK Tanpa Pesangon, Wartawan Obet Gerimu Adukan Manajemen PT Timor Express Intermedia ke Dinas Nakertrans

MEDIAKITA – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Eks Wartawan Harian Timor Express, Obed Gerimu, kini berbuntut panjang.
Pasalnya, Obet Gerimu telah mengadukan manajemen PT. Timor Express Intermedia, ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kupang pada Jumat (13/8).
Pengaduan tersebut dilayangkan Obed Gerimu terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen Timor Express, terhadap dirinya, pada 27 Juli 2021.
Kepada awak media, Obed menyebut dirinya mengadukan manajemen Timor Express karena setelah di-PHK, Ia tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang cipta kerja.
Dijelaskan pula, setelah mendapat surat PHK, Ia telah menghadap Wakil Direktur Timex terkait PHK itu. Saat itu manajemen mau membayar pesangon sebesar Rp3.400.000. Namun, Obet menolak dengan alasan akan berkonsultasi dengan Dinas Nakertrans Kota Kupang.
“Setelah Nakertrans menghitung hak yang harus dibayar perusahaan maka, totalnya sebesar Rp. 19.140.000,” ucap Obed yang didampingi Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo, SH. Jumat, (13/8) siang.
Berdasarkan hasil perhitungan Dinas Nakertrans Kota Kupang, Obed berhak mendapat 4 item hak yang terdiri dari pesangon sebesar 9 kali nilai gaji, penghargaan masa kerja sebesar 4 kali nilai gaji, uang penggantian hak sebesar Rp 440.000 dan biaya pengembalian ke tempat asal.
Terkait Pesangon pun, sebesar 9 kali gaji Rp. 2.200.000 sehingga menjadi Rp. 19.800.000 dan uang penghargaan masa kerja sebesar 4 kali gaji Rp. 2.200.000 sehingga menjadi Rp. 8.800.000. Namun demikian, pesangon dibayarkan setengah sesuai ketentuan Undang Undang karena ia melalui tahapan peringatan. Sementara itu, uang biaya pengembalian ke asal tidak dihitung karena dirinya berdomisili di Kupang.
Obed mengaku, setelah berkonsultasi dengan Dinas Nakertrans Kota Kupang, ia bertemu wadir SDM pada 9 Agustus 2021. Saat itu, pihak manajemen menyebut telah berkonsultasi juga dengan Dinas Nakertrans Kota Kupang. Ia menyebut, saat itu Manajemen menawarkan untuk membayar sebesar Rp. 7 juta tetapi ditolak oleh dia.
“Sampai saat ini Timor Expres belum membayar hak sesuai ketentuan undang undang Cipta Kerja juncto pasal PP. 35/2001 pasal 52 ayat 1, sesuai hasil konsultasi ke Nakertrans. Jadi saya minta manajemen menyelesaikan hak saya sebagai karyawan Timor Express yang di-phk,” ujar Obed.
Selain mengadu ke Dinas Nakertrans Kota Kupang, Obed juga telah meminta advokasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang. Saat ini, AJI Kota Kupang juga telah mengambil langkah advokasi untuk menyelesaikan persoalan itu.
Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo mengatakan, AJI Kota Kupang telah menerima surat pengaduan dan permohonan dari Obed Gerimu sebagai pemohon dan telah melakukan rapat internal serta merumuskan sikap dan langkah advokasi yang ditempuh.
John mengatakan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan AJI Indonesia dan telah mendapatkan masukan dan petunjuk guna upaya advokasi tersebut. “Respon cepat ini kami lakukan karena pemohon juga merupakan anggota AJI Kupang yang saat ini menjabat Ketua Divisi Ketenagakerjaan,” tegas John.
Ia berharap, persoalan itu menemui titik terang dan pekerja media mendapatkan hak sesuai undang undang.
“Ini menjadi contoh dan catatan untuk seluruh pekerja media dan perusahaan media terkait perhatian kepada pemenuhan hak dan kewajiban masing masing,” pungkas John. (TR).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *