Korupsi Jiwasraya Rp16,8 Triliun, Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata

Berita, HUKUM109 Views

MediaKitaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya dalam periode 2008—2018.

“Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (7/2/2025) dikutip dari Antara.

Menurut Qohar, penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan untuk menghitung kerugian negara akibat penggunaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya selama rentang waktu tersebut. Berdasarkan investigasi, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp16,8 triliun.

Atas dugaan keterlibatannya, Isa Rachmatarwata dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan Agung menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selain Isa, Kejagung juga telah menetapkan 13 tersangka lainnya, yang terdiri dari sejumlah korporasi serta enam orang terdakwa. Beberapa nama yang turut terseret dalam kasus ini antara lain mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

Selain itu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, juga masuk dalam daftar pihak yang terseret dalam kasus dugaan korupsi ini.***