Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis Naik Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

Berita, HUKUM223 Views

MediaKitaNews – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022. Vonis terhadap Harvey yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kini meningkat menjadi 20 tahun penjara.

Hakim Ketua Teguh Harianto mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) serta penasihat hukum Harvey Moeis.

“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ujar Hakim Teguh dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025) dikutip dari Antara.

Selain memperberat hukuman penjara, Pengadilan Tinggi juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar tetap berlaku. Namun, jika Harvey gagal membayar denda tersebut, pidana kurungan pengganti diperpanjang menjadi 8 bulan.

Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Harvey Moeis naik dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar, dengan ancaman pidana tambahan selama 10 tahun jika tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti bahwa perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Teguh.

Baca Juga : Kejagung Rilis Daftar 16 Tersangka Korupsi Izin Usaha Pertambangan yang Rugikan Negara Rp271 Triliun

Sebelumnya, pada tingkat pertama di PN Jakarta Pusat, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari:

  • Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta,
  • Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah,
  • Rp271,07 triliun dari dampak kerusakan lingkungan.

Selain itu, Harvey Moeis terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Dengan demikian, Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***