Sarjana dan Pensiunan Punya Peran Baru di Desa, Kelola Koperasi Merah Putih

Berita, EKONOMI130 Views

MediaKitaNews – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, mengumumkan strategi baru untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa melalui pembentukan Koperasi Merah Putih. Dalam kebijakan ini, sarjana pengangguran dan pensiunan profesional akan dilibatkan secara aktif untuk mendukung program ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Pernyataan ini disampaikan Yandri dalam acara Kick-off & Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube resmi Kemendes PDTT, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, salah satu tantangan besar dalam membentuk koperasi desa adalah keterbatasan SDM yang mumpuni di tingkat lokal. Karena itu, pemerintah mendorong para kepala desa untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi, termasuk mereka yang sedang menganggur di kota.

“SDM-nya akan kita utamakan dari desa setempat. Sarjana yang belum memiliki pekerjaan bisa diminta pulang ke desa untuk kita latih menjadi manajer atau pelaksana koperasi Merah Putih,” kata Yandri.

Selain kalangan muda, peluang juga dibuka untuk para pensiunan yang memiliki pengalaman profesional, seperti mantan pegawai bank dan tenaga ahli di berbagai bidang. Mereka akan dilibatkan dalam pengelolaan koperasi demi menjamin tata kelola yang profesional dan berkelanjutan.

“Kalau di desa ada pensiunan bank atau tenaga profesional, mereka juga bisa kita libatkan sebagai SDM utama,” tambahnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan. Pemerintah menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi di seluruh Indonesia, sebagai pilar penguatan ekonomi desa dan kelurahan.

  • Dalam Inpres tersebut, Mendes PDTT memiliki mandat strategis, seperti:
  • Menginventarisasi potensi desa,
  • Memfasilitasi pengadaan lahan untuk koperasi,
  • Mendorong partisipasi masyarakat,
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala, serta
  • Mendukung kerja Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Koperasi Merah Putih.

Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi lokal dan memberdayakan masyarakat desa, termasuk mereka yang sebelumnya belum memiliki ruang kontribusi, untuk menciptakan kemandirian ekonomi berbasis komunitas.***