by

Konsulat Timor Leste Bangun Koordinasi Tangani Ratusan Warga Yang Tertahan di Atambua

MEDIAKITA – Sebanyak 361 Warga Asal Timor Leste hingga saat ini masih tertahan di perbatasan Atambua, Kabupaten Belu.
Adapun 361 orang Warga Timor Leste tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian serta negara Timor Leste masih berstatus PPKM Darurat.
Hal tersebut membuat pihak Konsulat Timor Leste di Kupang melakukan koordinasi dengan Korem 161/Wira Sakti, Senin (9/8).
Pantauan Media, Konsulat Jenderal Timor Leste di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho bertemu bertatap muka dengan Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko untuk menyampaikan permasalahan dari ratysan warga Timor Leste tersebut.
Usai mendengar permasalahan itu, Danrem Legowo langsung menghubungi Dandim 1605/Belu untuk meminta penjelasan terkait dari ratusan Warga Timor Leste yang telah melintas batas secara non-prosedural.
Usai berdiskusi, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo Jatmiko menjelaskan bahwa ratusan warga Timor Leste nekat masuk ke wilayah Indonesia secara non-prosedural untuk mengikuti kegiatan kenaikan tingkat olahraga Beladiri Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Atambua, Kabupaten Belu.
Namun, para warga Timor Leste tersebut tidak mengantongi dokumen keimigrasian dan selama kegiatan PSHT, para warga tersebut menginap di rumah keluarga di Atambua.
\”Para warga Timor Leste melintas masuk ke Atambua tanpa membawa dokumen keimigrasian sehingga menjadi masalah saat selesai kegiatan PSHT, semua warga tersebut tidak dapat kembali, terlebih lagi saat ini kondisi Timor Leste masih dalam status PPKM darurat,\” tambah Danrem Legowo.
Terhadap ratusan warga Tiles itu, Pihak Imigrasi akan melakukan deportasi dengan ketentuan wajib menjalani karantina selama dua minggu di wilayah Timor Leste.
\”Ketentuan dari Keimigrasian, para warga tersebut harus segera deportase dan wajib menjalani karantina agar tetap mengantisipasi penularan Covid-19 karena saat ini negara tersebut masih berstatus PPKM Darurat,\” ujarnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan semua instansi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar para warga tersebut dapat segera kembali ke negaranya.
Konsulat Jenderal Timor Leste di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho mengakui ratusan warga tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara non-prosedural tanpa mengantongi dokumen keimigrasian serta melanggar ketentuan UU Karantina Kesehatan.
\”Warga kami telah menyalahi aturan karena melintas ke Indonesia tanpa dokumen terlebih lagi Covid-19 telah membatasi aktivitas masyarakat di wilayah Indonesia maupun Timor Leste sehingga ketentuannya semua warga tersebut akan segera dideportasi serta wajib menjalani karantina mandiri,\” ungkap Jesuino.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan semua instansi terkait penanganan semua warga Timor Leste tersebut dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Imigrasi untuk memprosesnya sesuai ketentuan berlaku. (TR)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *