by

Kejagung Rilis Daftar 16 Tersangka Korupsi Izin Usaha Pertambangan yang Rugikan Negara Rp271 Triliun

MediaKitaNews – Kasus dugaan korupsi terkait terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022  yang rugikan negara Rp271 Triliun menyeret banyak pihak.

Dikutp dari Instagram @fakta.indo, Rabu 3 April 2024, identitas tersangkadalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tersebut mulai terungkap.

Meskipun jumlah uang terkait kasus ini belum diketahui secara pasti, namun menurut catatan Kejaksaan Agung, kerugian ekologis yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun.

Menurut perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo, kerugian lingkungan ini terdiri dari tiga kategori, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,1 triliun.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset senilai Rp137,7 miliar sebagai barang bukti.

Aset tersebut meliputi 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram dan uang tunai sebesar Rp76,4 miliar.

Selain itu, terdapat pula sejumlah mata uang asing senilai USD1,547 juta dan SGD2.411.400, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar.

Terakhir, Kejagung juga turut menyita mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper milik tersangka Harvey Moeis.

Baca Juga : Daftar 5 Besar Kasus Korupsi Triliunan Rupiah di Indonesia

Berikut daftar 16 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditetapkan Kejagung:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021

2. Emil Ermindra (EE) Dir. Keuangan PT Timah Tbk 2018

3. Alwin Albar (ALW) Dir Ops PT Timah Tbk

4. Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa

5. MB Gunawan (MBG) Direktur PT Stanindo Inti Perkasa

6. Hasan Tjhie (HT) Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP)

7. Kwang Yung alias Buyung (BY) Mantan Komisaris CV VIP

8. Robert Indarto (RI) Dirut PT SBS

9. Tamron alias Aon (TN) benefit official ownership CV VIP

10. Achmad Albani (AA) manager operational CV VIP

11. Suparta (SP) Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT)

12. Reza Andriansyah (RA) Dir Pengembangan PT RBT

13. Rosalina (RL) GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

14. Toni Tamsil

15. Helena Lim, MM PT Quantum Skyline Exchange (OSE)

16. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT

Komentar Warganet :

“Yang ketangkep pihak swasta doang. Tidak mungkin tidak ada pejabat dan oknum penegak hukum yg tidak terlibat dengan skala besar ini. 🤣🤣,” komentar akun Instagram @brorondm.

“Selama Hukuman Mati tidak berlaku di Indonesia, Korupsi masih Merajalela 😂😂,” komentar akun Instagram @nur_rahmat020801.

“DPR sampai sekarang gk mau menandatangani UU memiskinkan Koruptor, malah lebih mentingin perpanjangan jabatan KEPALA DESA,” komentar akun Instagram @joedikah.

“Kalo ga di MISKIN KAN ASET NYA BISA BISA BEBAS LAGI DENGAN CARA …. PADA TAU LAH YAA . KALO DI MISKIN KAN PASTI GA BISA APA APA . AYO KAWAL SAMPE MEREKA DI MISKINKAN ASET NYA ,” komentar akun Instagram @azhar_smiller2.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *