Karyawan Diler Motor Cabuli Siswi MTs hingga Hamil 6 Bulan di Manggarai Timur

Berita, HUKUM177 Views

MediaKitaNews – Seorang karyawan diler sepeda motor berinisial MS (36) diduga melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial M (14) di Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban yang masih di bawah umur tersebut dilaporkan hamil enam bulan akibat kejahatan yang dilakukan MS.

Menurut Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, MS menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya. Pelaku diketahui memberikan iming-iming uang pulsa sebesar Rp 50 ribu kepada korban setelah melakukan pemerkosaan di semak-semak.

Tidak hanya itu, MS juga mengancam akan menarik sepeda motor kredit milik kakak kandung korban yang dibeli di diler tempatnya bekerja. Ancaman dan iming-iming tersebut digunakan MS agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak lain.

Aksi keji MS akhirnya terungkap setelah guru di sekolah M mencurigai kondisi fisik siswi tersebut. M kemudian mengaku hamil kepada seorang guru perempuan di sekolahnya.

Guru tersebut segera melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Timur pada 23 Januari 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, MS ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dan ditahan sejak 11 Februari 2025.

Diketahui, MS dan M berasal dari kampung yang sama. MS bekerja sebagai karyawan diler sepeda motor di Reo, Manggarai, NTT.

Baca Juga : Latihan Bela Diri hingga Tengah Malam, ini Kronologi Pelajar di TTU Hamil dan Diminta Gugurkan Kandungan oleh Kekasih

Pemerkosaan terhadap M dimulai pada Juni 2024, saat korban sedang berada di rumah sendirian. Meskipun sempat melawan, korban tidak berhasil menghindar dari aksi keji MS. Pelaku kemudian kembali melakukan pemerkosaan di berbagai lokasi, termasuk semak-semak, gubuk kebun orang tua M, hingga di pantai.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto menegaskan bahwa MS saat ini mendekam di sel rumah tahanan (rutan) Polres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditahan sejak tanggal 11 Februari 2025,” ujar Suryanto pada Kamis (13/2/2025) malam dikutip dari Instagram @labuanbajo_info, Minggu (16/2/2025).***