MediaKitaNews – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 2.328.969,69.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 430/KEP/HK/2024 dan diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., pada Kamis (12/12/2024).
“UMP NTT tahun 2025 telah saya tetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan kenaikannya sebesar 6,5%. Terima kasih kepada Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang telah memberikan rekomendasi ini,” ungkap Andriko dalam konferensi pers di Kantor Gubernur NTT dikutip dari RRI.co.id, Jumat (20/12/2024).
Pj. Gubernur menegaskan bahwa seluruh pengusaha di NTT wajib mematuhi UMP ini. UMP 2025 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan upah minimum.
“Bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, tidak diperbolehkan menurunkan upah tersebut. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025,” jelas Andriko.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disepakati secara bipartit antara pekerja dan pengusaha, berdasarkan masa kerja dan pengalaman.
Andriko menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2025 oleh Pemprov NTT, pemerintah kabupaten/kota, dan Dewan Pengupahan.
“Saya juga menegaskan agar Pemprov NTT dan pemerintah kabupaten/kota bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTT melakukan monitoring dan pengawasan secara intens terhadap pelaksanaan UMP 2025, guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi NTT,” katanya.
Dalam pengumuman tersebut, hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi NTT, Dra. Bernadeta Usboko, M.Si, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Lukas Nikolaus Mau, SH, serta Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Thomas Suban Hoda, ST.
Dengan kenaikan UMP ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di NTT sekaligus mendorong hubungan kerja yang lebih baik antara pengusaha dan pekerja di wilayah tersebut.***
Baca Juga :