by

Pria di Manggarai Timur Perkosa Keponakan, Korban Hamil 7 Bulan

MediaKitaNews – Seorang pria berinisial PBN (25), warga Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur ditahan polisi setelah diketahui memperkosa keponakannya sendiri, berinisial PDK.

Korban, yang merupakan anak dari kakak kandung pelaku, kini tengah hamil 7 bulan akibat perbuatan tersebut.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, mengungkapkan bahwa tindakan tidak senonoh ini dilakukan sejak tahun 2022, ketika korban masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai siswi SMP.

“Iya benar, pelaku merupakan adik kandung dari ayah korban. Saat ini, korban tengah hamil 7 bulan. Kami telah mengamankan pelaku usai dilaporkan oleh keluarga korban,” jelas AKBP Suryanto, seperti dikutip dari ntt.viva.co.id pada Kamis (16/1/2025).

Menurut AKBP Suryanto, pelaku kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada keluarga atau orang lain. Ancaman tersebut membuat korban terus menjadi sasaran kekerasan seksual hingga terakhir kali  di ruang kantor sebuah sekolah dasar (SD) pada April 2024.

“Pelaku selalu mengancam korban jika tindakan sadisnya itu dilaporkan kepada keluarga ataupun orang lain,” tambahnya.

Setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini, pelaku langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Untuk pelaku sudah kita tahan dan menunggu proses atau langkah hukum selanjutnya,” kata AKBP Suryanto.

Kasus ini memicu kemarahan di kalangan masyarakat setempat, yang menyerukan hukuman berat bagi pelaku. Selain itu, masyarakat berharap agar korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Berikut komentar warganet dikutip dari Instagram @labuanbajo_info, Kamis (16/1/2025).

“Yang begini-begini sdh terlalu banyak di indonesia ini , maunya hukum kebiri biar yg lain jg takut 🤏🏻,” tulis akun @cornelia198_.

“Pasal 81 ayat (3) karena terdakwa mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Ancaman maksimal 15 tahun,” tulis akun @legi_anto16.

“Ini sudah termasuk kelainan tidak ee… bisa²nya kop keponakan ko hantam sa nii. tdk sekalian dengan binatang piaraan saja… ke B*bi Ko Anj*ng bgtu…,” tulis akun @advensiana12.

“Miris sekali🥺, Semoga Pelaku diberikan hukum semaksimal mungkin dan korban menerima perlindungan serta pemulihan psikologi dan sosial.Sebagai masyarakat kita harus memutus budaya diam dan stigma pada korban mendukung mereka untuk beraani berbicara. Semoga diluar sana tidak ada lagi PBN, PBN lain,” tulis akun @shiinta_noriku.***

Baca Juga : Pemuda Disabilitas Tanpa Lengan di NTB Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Mahasiswi dan Belasan Gadis Lainnya