by

Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat Tahun 2025

MediaKitaNews – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Penetapan ini mencakup UMK untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, dengan besaran UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan terendah di Kota Banjar Rp2.204.754,48.

“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024) dikutip dari /jabarprov.go.id.

Teppy menjelaskan bahwa seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMK 2024.

“Tidak ada diskusi atau perdebatan dalam proses ini. Gubernur memastikan bahwa kenaikan tersebut telah dipenuhi sesuai dengan usulan,” tambahnya.

Berikut beberapa UMK 2025 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 :

1. KOTA BEKASI (5.690.752,95)
2. KABUPATEN KARAWANG (5.599.593,21)
3. KABUPATEN BEKASI (5.558.515,10)
4. KABUPATEN PURWAKARTA (4.792.252,92)
5. KABUPATEN SUBANG (3.508.626,53)
6. KOTA DEPOK (5.195.721,78)
7. KOTA BOGOR (5.126.897,22)
8. KABUPATEN BOGOR (4.877.211,17)
9. KABUPATEN SUKABUMI (3.604.482,92)
10. KABUPATEN CIANJUR (3.104.583,63)
11. KOTA SUKABUMI (3.018.634,94)
12. KOTA BANDUNG (4.482.914,09)
13. KOTA CIMAHI (3.863.692,00)
14. KAB. BANDUNG BARAT (3.736.741,00)
15. KABUPATEN SUMEDANG (3.732.088,02)
16. KABUPATEN BANDUNG (3.757.284,86)
17. KABUPATEN INDRAMAYU (2.794.237,00)
18. KOTA CIREBON (2.697.685,47)
19. KABUPATEN CIREBON 2.681.382,45
20. KAB. MAJALENGKA (2.404.632,62)
21. KABUPATEN KUNINGAN (2.209.519,29)
22. KOTA TASIKMALAYA (2.801.962,82)
23. KAB. TASIKMALAYA (2.699.992,26)
24. KABUPATEN GARUT (2.328.555,41)
25. KABUPATEN CIAMIS (2.225.279,16)
26. KAB. PANGANDARAN (2.221.724,19)
27. KOTA BANJAR (2.204.754,48)

UMK 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pengusaha wajib membayar pekerja minimal sesuai UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil, di mana upah dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan berdasarkan masa kerja dan kualifikasi. Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK juga dilarang menurunkan upah tersebut.

Pj Gubernur Bey Machmudin berharap keputusan ini dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di Jawa Barat.

“Dengan kenaikan ini, kami berharap hubungan industrial di Jawa Barat tetap harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ujar Bey.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Pengupahan akan terus memonitor pelaksanaan UMK 2025 untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.***

Baca Juga : UMP NTT 2025 Naik Rp 142 Ribu, Pengusaha Wajib Patuhi Aturan Baru