MediaKitaNews – Perhelatan Pilkada Serentak 2027 sudah mulai masuk pada tahapan dukungan pasangan calon perseorangan. Untuk itu, setiap bakal calon perseorangan harus memenuhi sejumlah syarat termasuk dukungan masyarakat melalui Kartu Tanda Penduduk.
Untuk Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manggarai Barat 2024 wajib mengantongi minimal 19.697 dukungan berupa KTP.
Dukungan itu tersebar minimal di tujuh Kecamatan atau lebih dari 50 persen dari total kecamatan di daerah tersebut.
Kabupaten Manggarai Barat memiliki 12 Kecamatan dengan jumlah pemilih sebanyak 196.969.
“Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 sebanyak 19.697 dukungan dan sebaran minimal sebanyak tujuh kecamatan,” kata Komisioner KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman, Senin 15 April 2024 dikutip dari Instagram @labuanbajo_info.
Ano- sapaan Ferdiano Sutarto Parman- menjelaskan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilbup Manggarai Barat itu dihitung sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.
Adapun jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 196.969 pemilih. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 41 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pillkada.
Ia mengatakan bakal pasangan calon perseorangan mengumpulkan dukungan ini mulai Mei hingga Agustus 2024. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada.
“Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei 2024-19 Agustus 2024,” jelas Ano.***
Comment