by

Hati-Hati Menggunakan Knalpot Brong, Ini Sanksinya

MediaKitaNews.Com – Penggunaan knalpot brong dianggap sebagai tindak pelanggaran lalu lintas, sehingga digolongkan sebagai aksesori tambahan yang tidak memenuhi standar.

Seperti dikutip dari kompas.com Sabtu (13/1/23), Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, penggunaan knalpot brong dianggap sebagai tindak pelanggaran lalu lintas.

“Ini fenomena yang terjadi di lingkungan masyarakat, selain melanggar peraturan lalu lintas juga, ini mengganggu ketertiban umum,” ucap Aan.

Pihak Kepolisian mengungkap telah memusnahkan sebanyak lebih 430.000 knalpot motor tidak sesuai standar alias knalpot brong.

Berdasarkan regulasi dan aturan baku di Indonesia, Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

Hal tersebut didasarkan pada Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *