Berita

Pelayanan SIM Polres Pandeglang Tuai Apresiasi Masyarakat

16
×

Pelayanan SIM Polres Pandeglang Tuai Apresiasi Masyarakat

Share this article

PANDEGLANG, MEDIAKITANEWS – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Satlantas Polres Pandeglang, Polda Banten, mendapat apresiasi dari masyarakat. Pelayanan yang dinilai ramah, mudah, dan sesuai prosedur membuat sejumlah pemohon merasa puas saat mengurus SIM.

Salah satu pemohon asal Kecamatan Banjar, Ibnu Madrik, mengaku senang dengan pelayanan yang diberikan petugas Satpas SIM Satlantas Polres Pandeglang. Menurutnya, seluruh tahapan pengurusan SIM berjalan lancar tanpa adanya kesulitan.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas yang telah memberikan pendampingan selama proses pengurusan SIM.

“Saya merupakan salah satu pemohon pembuatan SIM di Satpas SIM Satlantas Polres Pandeglang. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas yang telah membantu kami. Pelayanannya sangat baik dan tidak dipersulit. Saya pribadi dan mungkin yang lain juga merasa sangat senang, semuanya berjalan baik dan SIM-nya sudah jadi,” ungkapnya, Sabtu (7/11/2026).

Ibnu menuturkan, pelayanan yang diterimanya berlangsung tertib sejak pertama kali datang ke Satpas, mulai dari proses pendaftaran hingga mengikuti ujian teori dan praktik.

Ia juga mengapresiasi sikap petugas yang dinilai ramah serta memberikan arahan secara jelas kepada para pemohon selama mengikuti setiap tahapan ujian.

“Dari pertama kali masuk ruangan, pendaftaran, hingga mengikuti tes ujian, semuanya berjalan lancar. Petugasnya juga baik dan benar-benar mengarahkan kami sampai selesai ujian, baik tertulis maupun praktik di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indarto Rajasa Putra, menegaskan bahwa proses pengurusan SIM harus dilakukan langsung oleh pemohon tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

Ia mengatakan, Satpas SIM Polres Pandeglang berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemohon penyandang disabilitas.

“Proses buat SIM itu wajib diurus oleh pemohonnya sendiri. Pelayanan kami profesional, ramah, dan terbuka membantu masyarakat, termasuk bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Mereka kami layani sesuai prosedur, namun tetap dengan pendekatan humanis dan penuh penghargaan. Yang terpenting adalah belajar, mengikuti tahapan resmi, serta memahami tanggung jawab sebagai pengemudi,” terangnya.

Menurut Senna, pelayanan yang transparan dan terarah menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap petugas diharapkan dapat memberikan pendampingan serta informasi yang jelas kepada masyarakat.

“Petugas selalu berupaya memberikan pendampingan dan arahan yang jelas kepada setiap pemohon, sehingga proses ujian dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.