by

Facebook, Instagram dan WhatsApp Akan Diblokir oleh Kemkominfo

MediaKitaNews.com – Pemerintah akan meblokir sejumlah media sosial dan platform digital yang tidak patuh dan belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik agar mendaftar paling lambat pada 20 Juli 2022.

Dikutip dari akun instagram @pikiranrakyat, Kemkominfo meminta sejumlah platform digital dengan pengguna aktif di Indonesia seperti Google dan WhatsApp dan lainnya yang belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik agar mendaftar paling lambat pada 20 Juli 2022.

Baca Juga : Daftar Zodiak yang Paling Jago Gombal, Termasuk Kamu?

Apabila hal ini urung dilakukan, Kemkominfo mengancam akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Kemkominfo mengatakan aturan PSE ini supaya menjaga ruang digital di Indonesia yang mana aturan PSE bisa sebagai alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang kreatif, positif, dan produktif.

Ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Berikut daftar aplikasi yang akan diblokir, jika tidak segera mendaftar pada 20 Juli 2022.

1. WhatsApp

2. Facebook

3. Instagram

4. Twitter

5. Google

6. Netflix

7. Zoom

8. PUBG

Jika tidak melakukan pendaftaran, maka hal tersebut bisa berdampak besar pada pelanggaran hukum yang ada di Indonesia.

“Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy Permadi dalam keterangan resmi Kominfo, pada Sabtu 16 Juli 2022.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment