MediaKitaNews – Kasus dugaan penganiayaan warga Desa Naip, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres TTS pada Selasa 26 Maret 2024.
Berdasarkan kronologi, kejadian ini bermula pada tanggal 19 Maret lalu, ketika pihak korban melakukan pembongkaran terhadap salah satu pipa desa yang berada di halaman rumahnya.
Kepala dusun dan Sekretaris Desa kemudian menemui korban untuk menanyakan alasan di balik tindakan tersebut, namun malah berujung pada penganiayaan terhadap korban.
Setelah mendapat laporan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, menanggapi kasus ini dengan memberikan perhatian khusus.
Terbaru penyidik dari Polres TTS telah menetapkan 6 orang tersangka kasus penganiayaan terhadap Edison Kause.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, MH mengatakan bahwa dari laporan Hermes Edison Kause, maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka.
“Berdasarkan laporan dari Hermes Edison Kause pada 26 Maret 2024 lalu, telah kami tetapkan 6 orang tersangka,” ungkapnya dikutip dari kupang.tribunnews.com, Jumat 5 April 2024.
Keenam tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dari Polres TTS adalah sebagai berikut :
1. Werenfridus Faot
2. Gregorius Tenis
3. Terianus Benu
4. Aris Nome
5. Arnolus Banunaek dan,
6. Felipus Neonbota.***
Comment