by

Ayah Tiri di Kupang Cabuli Anak Hingga Hamil

MediaKitaNews.com – Seorang ayah tiri di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tega cabuli anak tirinya di rumah saat sendirian dengan korban hingga hamil.

Perbuatan pelaku yang diketahui berinisial HF (56) tersebut dilakukan terhadap korban yang berinisia FF (18) sejak Bulan September 2023.

Korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah tiri dibawah ancaman pembunuhan.

Dikutip dari Instagram @humaspolresta_kupangkota, Kamis 18 Januari 2023, perbuatan bejat ayah tiri tersebut terjadi di kecamatan Maulafa tepatnya di jalan beringin sejak bulan September 2023 lalu.

Kejadian percabulan tersebut dimulai Bulan September 2023, bertempat di Rumah Pelaku/korban Jalan Beringin Rt.021 Rw.008 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang dan telah dilaporkan ke Polsek Maulafa pada hari Selasa, 16 Januari 2024.

Polsek Maulafa menerima laporan dengan nomor polisi : LP/B/6/I/2024/SEKTOR MAULAFA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.

Kronologi

Kejadian bermula pada bulan september 2023 saat pagi hari ( korban sudah lupa persis hari dan tanggal )sekitar pukul 09.00 Wita, saat itu korban bersama terlapor sementara sendiri di rumah, lalu terlapor mengajak korban untuk masuk kedalam kamar utama untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak.

Korban di paksa dan di ancam akan di bunuh oleh pelaku sehingga korban dengan terpaksa melayani permintaan dari terlapor, kejadian tersebut dilakukan beberapa kali hingga korban hamil.

Tidak terima anaknya diperlakukan dengan tidak senonoh, ibu Korban berinisial RS (51) langsung mengantar anaknya FF 18 tahun untuk membuat Laporan terkait perbuatan bejat suaminya HF (56) dan meminta pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas laporan RS, Polsek Maulafa telah mengambil langkah hukum diantaranya membuat Laporan, membuat Visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan dan diamankan di Rutan Polsek Maulafa.

Pasal yang di kenakan kepada terlapor adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *