MediaKitaNews.com – Pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2023.
Hal yang menjadi perhatian banyak orang adalah besaran honor atau gaji yang akan diterima oleh petugas KPPS, dimana petugas KPPS memiliki tugas bertanggung jawab mengatur, mengawasi dan melaksanakan pemungutan suara di TPS
Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 menarik perhatian banyak orang, terutama bagi yang tertarik mendaftar sebagai petugas KPPS.
Perlu dicatat bahwa pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 telah dibuka sejak 11 Desember 2023, dengan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 29-30 Desember 2023.
Meskipun sebagai relawan, penting untuk memberikan apresiasi atas tanggung jawab yang diemban, termasuk pemberian gaji yang layak.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) Pemilu dipilih dari masyarakat sekitar TPS dan berjumlah tujuh orang terdiri dari satu ketua dan enam anggota
Melansir laman dinkominfo.demakkab.go.id, Jumat 22 Desember 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan langsung bahwa masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari 2023–25 Februari 2024.
Mereka juga mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000 bagi anggota KPPS Pemilu 2024. Kenaikannya mencapai Rp650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp500.000.
Berikut Rincian Gaji/Honor yang akan diterima oleh petugas KPPS sebagaimana dikutip dariĀ :
Untuk Pemilu 2024
Ketua KPPS : Rp1.200.000
Anggota : Rp1.100.000
Satlinmas : Rp850.000
Untuk Pilkada 2024
Ketua KPPS : Rp900.000
Anggota KPPS : Rp850.000
Satlinmas : Rp650.000.***
Comment