SERANG, MEDIAKITANEWS – Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04447, Hj. Agustina Tri Wulansari, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dhona dan Rekan, memasang rencana kepemilikan pada sebidang tanah yang berada di Jalan Raya Bhayangkara, Kota Serang. Pemasangan rencana tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan atas kepemilikan lahan yang diklaim telah memiliki kekuatan hukum melalui sertifikat yang diterbitkan negara.
Kuasa Hukum Hj. Agustina Tri Wulansari, Dhona El Furqon, mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga hak kepemilikan kliennya sekaligus mengakui adanya klaim dari pihak lain, yakni I Nyoman Rubrata, terhadap objek tanah yang sama.
Menurut Dhona, kliennya telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 04447 yang hingga saat ini masih berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Klien kami tidak hanya mengklaim kepemilikannya, tetapi memegang Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan negara. Selama sertifikat tersebut masih sah dan belum dibatalkan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hak kepemilikannya harus dihormati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat perbedaan mendasar antara posisi hukum kedua pihak. Menurutnya, apabila pihak lain baru akan mengajukan atau mendaftarkan hak atas tanah tersebut, sementara kliennya telah terlebih dahulu mengantongi Sertifikat Hak Milik, maka secara yuridis kedudukan hukum keduanya berbeda.
Dhona menyebut sistem pertanahan di Indonesia mengedepankan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam ketentuan tersebut, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah secara keseluruhan tidak dapat dibuktikan sebaliknya melalui mekanisme hukum.
Lebih lanjut, ia menilai setiap bentuk penguasaan fisik terhadap tanah, seperti pemasangan pagar, pengurugan, maupun tindakan lain tanpa dasar hukum yang sah, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan perbuatan sebagaimana hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, tindakan tersebut juga berpotensi diproses berdasarkan ketentuan mengenai tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dhona menegaskan penyelesaian penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.
“Apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas suatu bidang tanah, maka pembuktiannya dilakukan melalui jalur hukum. Penyelesaian penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,” ujarnya.
Pihaknya juga menyatakan akan terus mengawal kepentingan hukum Hj. Agustina Tri Wulansari serta menyerahkan proses penyelesaian kepada aparat pembela hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Kantor Hukum Dhona dan Rekan memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik melalui jalur perdata, pidana, maupun administrasi pertanahan, terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penguasaan tanpa hak atas lahan yang telah bersertifikat tersebut.








