by

6 Pelaku Pengeroyokan warga Desa Naip terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

MediaKitaNews – Para pelaku pengeroyokan terhadap Edi Kause warga Desa Naip, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS, Provinsi NTT terancam hukuman penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres TTS.

Para pelaku tersebut termasuk diantaranya Sekretaris Desa Naip dan Kepala Dusun serta komandan Linmas Desa Naip.

Melansir tribratanewstts.com, Sabtu, 20 April 2024, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan 6 orang tersangka kasus pengroyokan yang sempat viral di media sosial melalui video berdurasi 6 detik pada 28 Maret 2024 lalu.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pasca terjadi pengroyokan tanggal 19 Maret 2024 lalu dan baru viral tanggal 28 Maret 2024 pasca kasus pengroyokan yang di lakukan oleh Aparat Desa dan Anggota Linmas Desa Naib Kecamatan Noebeba yang sempat viral di media sosial kini Penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini.” Jelas Kapolres.

Ke enam tersangka tersebut di jerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Kendati demikian dalam perkembangan penyidikan pihak para pelaku juga melakukan laporan balik kepada korban dan istrinya karena sebelum insiden justru korban Hermes Edison Kause.

Korban disangka telah melakukan penganiayaan terhadap Kepala Dusun yang mengakibatkan luka serius pada bibir dalam atas dan bawah dan melakukan ancaman hendak memotong Sekertaris Desa menggunakan sebilah parang panjang. Karena ancaman dari Edi Kause tersebut, maka terjadi insiden pengroyokan.

Kasus ini kemudian dilakukan perdamaian di kantor desa setempat dan ada kesepakatan damai uang tunai 50 juta rupiah turun 15 juta rupiah ,babi besar 1 ekor , beras 50 kg akan di serahkan tanggal 19 April 2024 nanti, namun secara tiba-tiba sudah ada laporan korban maka para pelaku juga melakukan laporan balik.” Ujar Kapolres Gusti.

“Sementara untuk para tersangka 6 orang ini belum dilakukan penahanan karena penyidik masih menghimpun keterangan ahli melalui visum dokter kepada kedua bela pihak.” Tutup Kapolres TTS.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *