MediaKitaNews.com – Tahapan Pemilihan Umum 2024 sudah masuk pada pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu.
Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bahwa ada 40 Partai Politik yang mendaftar namun hanya 24 Partai Politik yang dokumennya dinyatakan lengkap.
“Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi pers di KPU, Jakarta Pusat, Senin 15 Agustus 2022.
Baca Juga : Remas Payudara Seorang Perempuan, Tukang Parkir ini Diamankan Polisi
Idham Holik menyampaikan masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Kini 16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI.
“Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa,” ujar Idham.
Berikut ini daftar 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Baca Juga : Cara Alami Membasmi Hama Wereng
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Baca Juga : Berhasil Bangun NTT, Viktor Laiskodat Didukung untuk Calon Gubernur Periode Kedua
Sementara berikut 16 partai politik yang berkasnya belum lengkap adalah :
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
Baca Juga : Sadis, Seorang Suami Tikam Istrinya yang Sedang Tidur Hingga Sekarat
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Sementara itu, Komisioner KPU RI August Melasz mengatakan, ada 3 partai yang tidak mendaftar sama sekali sampai batas waktu pendaftaran.
“Ketiga partai itu yakni Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Dama Sejahtera Pembaharuan.
Ketiga partai tersebut hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran,” ujar August Melasz.***
Comment