MediaKitaNews.com – Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Bengkel APPeK) bekerjasama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan kajian terkait transparansi keuangan partai politik di tingkat provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kajian yang melibatkan sejumlah partai politik di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini berlangsung di Hotel Amaris, Jalan Frans Leburaya Kota ini difasilitasi oleh Alfred Enamau, salah satu peneliti di Fisip Undana Kupang dan juga Peneliti APPeK pada Kamis 11 Agustus 2022.
Tim riset Bengkel APPeK NTT, Alfred Enamau mengatakan, pemantauan transparansi keuangan partai politik menjadi salah satu bentuk uji kepatuhan dan pengawasan publik terhadap partai politik, termasuk di wilayah NTT.
Hal ini juga merujuk pada UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Partai Politik sebagai salah satu penerima anggaran Negara, dipandang penting untuk mengedepankan tranparansi pengelolaan keuangan partai.
“Harapannya bahwa partai politik sebagai insfratruktur politik dalam sistem politik menjadi teladan dalam mengedepankan transparansi dan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi (termasuk keuangan) bagi publik” ujar Alfred .
Baca Juga : Gadis Cantik yang Mencoba Bunuh Diri di Jembatan Liliba Ternyata Seorang Dokter
Menurut Alfred, penelusuran (tracking) website partai politik di Propinsi NTT untuk mengidentifikasi kondisi keterbukaan informasi (khususnya keuangan) melalui website.
“DPD atau DPW partai politik di tingkat Provinsi NTT (10 parpol) tidak memiliki website sendiri, yang ada hanya website DPP partai politik. DPD atau DPW parpol di tingkat Provinsi NTT hanya memiliki akun facebook (FB) yang memuat informasi-informasi umum mengenai aktivitas pengurus partai politik,”ujar Alfred.
Dia menjelaskan Informasi yang tersedia pada website DPP dari 10 partai politik, tidak terdapat menu secara khusus berkaitan dengan DPD atau DPW tingkat Provinsi NTT.
Pada website DPP partai politik, terdapat informasi mengenai Visi dan Misi, Struktur Kepengurusan (DPP–DPC), AD/ART, Pedoman Organisasi, Laporan Keuangan DPP, dan dokumen-dokumen aturan partai, serta berita-berita umum aktivitas partai politik.
“Beberapa Partai Politik memiliki menu PPID dalam website (Partai Nasdem, Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat, & PAN) dan ada juga yang memuat SK mengenai PPID (PKB dan Gerindra). Pengaturan mengenai keterbukaan informasi (jenis informasi, mekanisme permohonan, dll) hanya sebatas pada PPID di tingkat DPP, sedangkan untuk PPID di tingkat DPD atau DPW tidak diatur mekanismenya dalam ketentuan tersebut,”kata Alfred.
Baca Juga : Lowongan Kerja Terbaru Badan Pertanahan Nasional, Cek Syarat dan Deadline Pendaftaran
Lebih lanjut, ia menyampaikan keterbukaan informasi keuangan DPP, terdapat dalam beberapa website DPP partai politik, tetapi hanya termuat 1 tahun anggaran saja (misalnya Golkar tahun 2019, Nasdem dan Gerindra tahun 2021), kecuali PAN & PDIP terdapat tahun 2018–2021. AD/ART, Pedoman organisasi dan pedoman pengelolaan keuangan partai politik dari DPP, tidak mengatur mengenai mekanisme penyampaian informasi oleh DPD atau DPW tingkat Provinsi secara terbuka melalui website.
“Pengelolaan keuangan partai politik bukanlah sesuatu hal yang rahasia, karena akan diaudit dan juga diawasi oleh publik dan instansi pemerintah terkait (untuk anggaran dari APBN dan APBD). Transparansi pengelolaan keuangan diwajibkan dalam UU KIP dan UU partai politik, bagaimana DPD atau DPW partai politik di tingkat Provinsi NTT merespon ketentuan tersebut?,”lanjutnya.
Pemaparan hasil riset peneliti Bengkel APPeK NTT ini, langsung direspon oleh perwakilan dari DPD partai Demokrat NTT.
“Apa yang ditemukan Bengkel APPeK benar adanya. Website Demokrat NTT memang belum ada. Sejak kongres, AHY menyampaikan DPD/DPC harus memiliki website untuk memberikan informasi. Sedangkan terkait pengelolaan keuangan parpol, sudah ada permen yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada BPK atau Kesbangpol. Tetapi belum disampaikan ke public,”ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan dari DPW PKB NTT mengatakan, Parpol bagian dari lembaga public dan penggunaan anggaran harus transparan.
“PKB di kepengurusan lalu sudah ada website setelah itu tidak aktif lagi. Dalam waktu ke depan kita mengupayakan ada website. Website penting karena perintah UU KIP setiap lembaga harus transparan dan dalam waktu dekat mau diaktifkan kembali,”ujarnya.
Untuk diketahui, kegiatan yang dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) ini melibatkan 10 perwakilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi NTT yaitu Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PERINDO, PAN, PSI, Partai Demokrat dan Partai HANURA. (Naldo J).***
Comment