MediaKitaNews.Com-Sebuah tragedi pembunuhan yang terjadi di RT/RW 005/006 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Berdasarkan informasi yang di peroleh dari salah satu nomor WhatsUp 081246**** pada hari senin, 12 januari 2024, korban dan terduga pelaku, sebelum terjadi penikaman tersebut sempat mengonsumsi alkohol (miras) secara bersamaan yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Korban penikaman dalam peristiwa ini berinisila YF (31) yang ditikam oleh temannya sendiri yang berinisial LB (31)
Dikutip dari @iNews.TTU, Jumat 12 Januari 2024, setelah insiden tragis tersebut, YF segera dilarikan ke Rumah Sakit Leona untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, pada pukul 14.15 WITA, dokter menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kekurangan darah dan kerusakan organ yang disebabkan oleh luka tusukan.
Pada pukul 14.00 WITA, petugas piket fungsi turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil menangkap pelaku, LB, dan mengamankannya di Polres TTU. Proses identifikasi korban juga telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi karena masih melakukan penyelidikan mendalam terkait motif pembunuhan tersebut.***
Comment