Vadel Badjideh gunakan Bujuk Rayu dengan Janji Menikahi untuk Menyetubuhi Lolly

Berita, HUKUM362 Views

MediaKitaNews – Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi, dikabarkan sempat menjanjikan pernikahan kepada Laura Meizani (LM) atau Lolly (17), putri artis Nikita Mirzani, sebelum akhirnya tersandung kasus hukum.

“Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025) dikutip dari Antara, Sabtu (15/2/2025).

Janji tersebut membuat Lolly bersedia menjalin hubungan lebih jauh hingga akhirnya diduga mengalami kehamilan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Vadel diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan dengan Lolly di dua lokasi, yakni Apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.

Baca Juga : Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus yang Melibatkan Putri Nikita Mirzani

Namun, setelah mengetahui kehamilan Lolly, Vadel diduga memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya agar tidak diketahui keluarganya. Fakta ini diperkuat dengan keterangan saksi, hasil visum, serta pendapat ahli medis.

Merasa dirugikan, Nikita Mirzani sebagai ibu kandung Lolly melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Vadel dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari guna melengkapi proses penyelidikan lebih lanjut.***