MediaKitaNews – Tiga hakim yang jatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, diberi sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun oleh Komisi Yudisial (KY).
Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024 dikutip dari Antara.
Menurutnya, para hakim tersebut membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Selain itu, para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
Menanggapi putusan Komisi Yudisial tersebut, warganet beramai-ramai memberikan komentar. Berikut sejumlah komentar warganet dikutip dari akun Instagram @antaranewscom, Senin, 26 Agustus 2024.
“Sepanjang minggu ini, ini salah satu berita yg bikin mood bagus,” komentar akun Instagram @seputar_film_hongkong.
“Enak banget masih dapet tunjangan pensiun,” komentar akun Instagram @wibowo_the_3rd.
“Sy lbh tertarik sama bagaimana nasib terdakwanya?… k gak salah tim jaksa kan banding yah?… apakah berkasnya sudah di terima di pengadilan tingkat banding?… kl masalah hakim2nya sih, maaf, sy rasa yang bersangkutan pasti sudah memperhitungkan resiko keputusan kontroversial yg mereka buat. Mereka toh bukan org baru di dunia hukum,” komentar akun Instagram @uli_r_gonzalez_07.
“Dipecat , tepat keputusan nya,lbh tepat lgi Dipecat dan terdakwa hrs jdi tersangka kemudian penjarakan jgn dibebaskan,” komentar akun Instagram @omama_ay26.
“Terus tanur nya bisa masuk penjara lagi karna,hakim nya udh di pecat berarti salah membebaskam tanur,” komentar akun Instagram @aprsmono.***
Comment