by

Tidak Terima Gaji selama 3 Bulan, Guru SMKN 5 Kota Kupang Demo Kepsek dan Segel Sekolah

MediaKitaNews – Aksi mengejutkan datang dari SMKN 5 Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dimana 40 orang di sekolah terebut melakukan aksi penyegelan gerbang dan ruang Kepala Sekolah pada Senin, (1/7/2024) sekitar pukul 14.51 WITA.

Para guru tersebut melakukan aksi yang dipicu oleh belum dibayarkannya gaji sejumlah guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) selama tiga bulan.

Dikutip dari Instagram @kupang.now, Selasa 2 Juli 2024, sebelum melakukan penyegelan, para guru mengadakan rapat untuk menunggu pembayaran gaji yang dijanjikan. Namun, Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Kupang, Safirah Abineno, tidak hadir dalam rapat tersebut.

Puluhan guru kemudian menyegel gerbang sekolah dengan tripleks yang ditempeli kertas karton. Mereka juga menyegel ruang Kepala Sekolah dengan papan dan poster sebagai bentuk kekecewaan.

“Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepala sekolah yang selalu menipu dalam pembayaran gaji GTT dan PTT. Padahal, janji pada hari Sabtu itu bahwa hari ini pembayaran gaji, tetapi dia malah tidak hadir,” ujar mantan Wakil Kepala Humas SMKN 5 Kota Kupang, Yakobus Boro Bura, saat diwawancarai media.

Yakobus menjelaskan bahwa puluhan guru seharusnya sudah menerima pembayaran tunggakan gaji yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, meski telah berulang kali menuntut hak mereka, gaji tersebut belum juga dibayarkan.

“Sehingga kami lakukan boikot dan menutup sekolah ini serta ruangan kepala sekolah untuk menuntut keadilan,” tambah Yakobus.

Yakobus merinci bahwa total gaji yang harus dibayarkan kepada 40 guru tersebut sekitar Rp 80 juta setiap bulan. Ia menegaskan bahwa aksi mereka sudah berulang kali dilakukan sejak 2019, tetapi tidak mendapat respons yang baik dari kepala sekolah.

“Barangkali, aksi hari ini merupakan puncak dari perjuangan bertahun-tahun. Mudah-mudahan, kami mendapat respons yang positif,” harapnya.

Selain menyegel sekolah, para guru juga melaporkan kasus ini ke Polda NTT dengan dugaan penyelewengan dana BOS dan uang praktik kerja lapangan (PKL). Uang praktik PKL tersebut dipungut dari setiap siswa saat PPDB tahun ajaran 2022-2023 sebesar Rp 250 ribu dan tahun ajaran 2023-2024 sebesar Rp 350 ribu.

“Kami sudah laporkan sejak hari Sabtu, tadi kami menghadap lagi untuk mendapat petunjuk dalam melengkapi dokumen. Dipastikan, sejumlah uang tersebut diduga sudah disalahgunakan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTT menerima keluhan dari guru-guru di SMKN 5 Kota Kupang mengenai belum dibayarkannya gaji selama beberapa bulan. Kondisi ini telah mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah tersebut.

Keluhan ini telah disampaikan dalam bentuk aduan tertulis kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi NTT pada Senin (3/6/2024).

“Gaji pendidik dan pegawai tidak tetap yang bersumber dari dana BOS mengalami tunggakan pembayaran bervariatif dari dua hingga empat bulan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Rabu (5/6/2024).***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *