MediaKitaNews – Pemeritah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Setelah penetapan PP 21 Tahun 2024 tersebut, Presiden Joko Widodo menganggap wajar apabila masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi dikutip dari akun Instagram @antaranewscom.
Ketika ditanya wartawan terkait kebijakan tersebut sudah dihitung dengan matang, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa semua dihitung, dan masyarakat juga dipersilahkan untuk menghitung.
“Iya, semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Presdien Joko Widodo lagi.
Untuk diketahui pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.
Keluarnya PP 21 Tahun 2024 tersebut kemudian mendapat tanggapan beragam di media sosial. Berikut komentar warganet dikutip dari Instagram @antaranewscom, Selasa 28 Mei 2024.
“Pencairan dana Tapera hanya dapat dilakukan untuk pembiayaan perumahan atau ketika masa kepesertaan berakhir dengan kondisi berikut ini:
1.Peserta telah pensiun (bagi pekerja).
2.Peserta mencapai usia 58 tahun (bagi pekerja mandiri).
3.Peserta meninggal dunia.
4.Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Untuk mencairkan dana Tapera, peserta atau wakilnya harus membawa sejumlah dokumen ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat.
UMR Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381.
Peserta Tapera dipotong 2,5% dari UMR = RP.126.684,5
Perusahaan dibebankan 0,5% dari UMR karyawan = Rp.25.336,9
Total tabungan Tapera karyawan Rp.152.021,43/bulan.
Kalau peserta Tapera dimulai dari umur 28 tahun berarti menabung selama 30 tahun atau 360 bulan x Rp.152.021,43 = Rp.54.727.714,8.-
Pertanyaannya adalah berapa nilai Rupiah setelah 30 tahun ?
Kalau Rp.54.727.714,8 dibelikan Logam Mulia hari ini seharga Rp.1.333.000/gram berarti setara 41 gram
Pertanyaannya setelah 30 tahun berapa harga logam mulia per gram?” komentar akun Instagram @aminpranata26.
“Kenapa harus rakyat yang dikorbankan dengan pemotongan ini itulah😂pejabat/PNS/kades ga usah demo-demo gaji udah otomatis naik plus dengan intensif ❗❗,” komentar akun Instagram @junior12saputra.
“Semoga dana yang terhimpun TIDAK DIKORUPSI. 😏,” harap akun Instagram @travelerxyz88.***
Comment