Kupang, MediaKitaNews – Kasus dugaan pencurian ternak sapi mencuat di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang. Yohanes Banobe, warga Desa Kairane, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh Herdemus Boymau atas tuduhan pencurian seekor sapi betina. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Polisi: LP/B/233/X/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur yang dibuat pada 14 Oktober 2024.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Desa Raknamo serta di dijual ke Pembeli di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur. Berdasarkan laporan, Yohanes Banobe diduga terlibat dalam pencurian sapi milik Herdemus Boymau.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Soleman Ofe, bahwa Yohanes telah menangkap sapi milik Herdemus tersebut tanpa seizin pemiliknya dan mencoba menjualnya. Namun, Yohanes memberikan penjelasan yang berbeda terkait insiden tersebut.
Dalam wawancaranya dengan MediaKitaNews pada Jumat, 25 Oktober 2024, Yohanes Banobe menjelaskan bahwa dirinya tidak mencuri sapi tersebut.
Ia menyatakan bahwa sapi yang ditangkapnya bukanlah milik Herdemus, melainkan milik Admin Penggoam, yang memintanya untuk menangkap sapi itu di hutan setelah lepas selama tiga tahun. Yohanes mengklaim bahwa Admin Penggoam adalah pemilik sah sapi tersebut, dan ia hanya menjalankan permintaan untuk menjualnya.
“Sapi itu sudah lama lepas di hutan, sekitar tiga tahun. Saya disuruh oleh Admin Penggoam untuk menangkap dan menjualnya. Saya tidak tahu kalau ada orang lain yang mengaku bahwa sapi itu miliknya,” ungkap Yohanes.
Ketika ditanya terkait tanda-tanda kepemilikan pada sapi tersebut, Yohanes mengatakan bahwa sapi itu tidak memiliki cap dan telinganya belum dipotong, namun dirinya meyakini bahwa sapi tersebut milik Admin Penggoam dan menangkapnya di kandang sapi milik Admin.
“Sapi itu benar milik Admin Penggoam, namun tidak memiliki tanda karena lepas di hutan. Saya menangkap sapi tersebut dengan cara menjerat di kandang milik Admin Penggoam,” tambah Yohanes.
Yohanes yang selama ini mejaga sapi-sapi milik Admin Penggoam merasa bingung dengan situasi ini, karena menurutnya ia hanya membantu pemilik asli ternak tersebut.
Lebih lanjut, Yohanes menjelaskan bahwa proses jual beli sapi tersebut diketahui oleh Pemerintah Desa melalui
Surat Keterangan Mutasi Ternak, Nomor 524/62/DK.2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kairane, Alfonsus Tefi, dengan pemilik sapi betina warna merah atas nama Admin Penggoam, yang beralamat di RT 003, RW 002, Dusun I Desa Kairane.
“Berdasarkan surat mutasi ternak itu, maka jelas bahwa pemerintah desa mengakui bahwa sapi itu bukan sapi milik orang lain, tapi sapi milik Admin Penggoam,” beber Yohanes.
Namun, Soleman Tofe, saksi yang melihat sapi tersebut dijual mengatakan bahwa sapi itu milik Herdemus Boymau yang tinggal di Desa Fatukanutu. Menurut Soleman, sapi tersebut telah lama dicari.
“Sapi itu milik Herdemus, dan kami sudah melaporkan Yohanes Banobe ke Polres Kupang. Kami ingin masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Soleman ketika dihubungi.
Kasus pencurian ternak di Nusa Tenggara Timur, terutama sapi, memang bukanlah hal baru. Wilayah ini sering dihadapkan pada kasus serupa karena banyaknya ternak yang dibiarkan berkeliaran di padang atau hutan.
Konflik kepemilikan ternak juga kerap terjadi, terutama jika ternak-ternak tersebut hilang dan ditemukan oleh pihak lain. Kasus ini menjadi perhatian, mengingat pentingnya perlindungan hak-hak kepemilikan ternak bagi masyarakat petani dan peternak di wilayah tersebut.
Kini, Yohanes Banobe dan Herdemus Boymau sama-sama menunggu hasil penyelidikan polisi untuk mengetahui nasib sapi betina yang menjadi sumber konflik ini.
Apakah sapi tersebut milik Herdemus Boymau seperti yang ia klaim, atau memang benar milik Admin Penggoam seperti yang disebutkan oleh Yohanes? Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, guna menghindari konflik lebih lanjut di masyarakat.***
Comment